Transgender Mayang Prasetyo. (Liputan6.com)
Kasus pembunuhan dan mutilasi yang dilakukan terhadap transgender asal Lampung di Australia terganjal permasalahan. Nasib pemulangan jenazah warga negara Indonesia (WNI) bernama Mayang Prasetyo itu masih tidak jelas. Meski sudah sangat dinanti pihak keluarga.
"Padahal seharusnya dapat segera dipulangkan," ujar Direktur LBH Bandar Lampung Wahrul Fauzi Silalahi, Kamis (16/10/2014).
Menurut Wahrul, selain soal pemulangan jenazah Mayang, permasalahan lainnya adalah pemahaman masyarakat atas hak asasi warga negara yang berorientasi LGBT (lesbian, gay, biseksual, dan transgender).
"Kami sangat menyesalkan kerja pemerintah yang lambat dalam proses pemulangan jenazah yang terkesan bertele-tele dan tidak taktis. Jika semua proses forensik untuk membuktikan bahwa potongan tubuh tersebut adalah benar jasad Mayang Prasetyo sudah dapat dilakukan, maka seharusnya pemerintah secepat mungkin melakukan pemulangan," tegas Wahrul.
"Padahal seharusnya dapat segera dipulangkan," ujar Direktur LBH Bandar Lampung Wahrul Fauzi Silalahi, Kamis (16/10/2014).
Menurut Wahrul, selain soal pemulangan jenazah Mayang, permasalahan lainnya adalah pemahaman masyarakat atas hak asasi warga negara yang berorientasi LGBT (lesbian, gay, biseksual, dan transgender).
"Kami sangat menyesalkan kerja pemerintah yang lambat dalam proses pemulangan jenazah yang terkesan bertele-tele dan tidak taktis. Jika semua proses forensik untuk membuktikan bahwa potongan tubuh tersebut adalah benar jasad Mayang Prasetyo sudah dapat dilakukan, maka seharusnya pemerintah secepat mungkin melakukan pemulangan," tegas Wahrul.
"Mengingat tersangka pembunuhan yaitu suami atau pasangannya sendiri sudah meninggal bunuh diri, sehingga tidak akan diperlukan proses hukum lebih lanjut," tambah dia.
Pemerintah, menurut dia, harus bertanggung jawab terhadap nasib para WNI yang ada di luar negeri termasuk mengurus pemulangan jenazah ketika meninggal dunia di luar negeri. Sebagaimana dimaksud dalam UUD 1945 dan Undang-Undang Nomor 37 Tahun 1999 tentang Hubungan Luar Negeri.
"Negara harus memberikan perlindungan bagi WNI di luar negeri dalam batas-batas yang diperbolehkan oleh hukum dan kebiasaan internasional, dengan memperhatikan hukum negara setempat. Tentunya langkah taktis harus dapat dimaksimalkan oleh pemerintah, sehingga proses yang bertele-tele tidak terjadi," ungkap Wahrul.
Pemerintah, menurut dia, harus bertanggung jawab terhadap nasib para WNI yang ada di luar negeri termasuk mengurus pemulangan jenazah ketika meninggal dunia di luar negeri. Sebagaimana dimaksud dalam UUD 1945 dan Undang-Undang Nomor 37 Tahun 1999 tentang Hubungan Luar Negeri.
"Negara harus memberikan perlindungan bagi WNI di luar negeri dalam batas-batas yang diperbolehkan oleh hukum dan kebiasaan internasional, dengan memperhatikan hukum negara setempat. Tentunya langkah taktis harus dapat dimaksimalkan oleh pemerintah, sehingga proses yang bertele-tele tidak terjadi," ungkap Wahrul.
"Mengingat agama yang dianut Mayang Prasetyo mengajarkan, agar jenazah segera dimakamkan secepat mungkin sejak meninggalnya yang bersangkutan," sambung Wahrul.
Wahrul mengingatkan, prosedur pemulangannya adalah Pemerintah Provinsi Lampung harus segera mengajukan permohonan kepada Kementerian Luar Negeri, dengan tembusan kepada Perwakilan RI di negara tersebut (Australia). Setelah diterima permohonan tersebut, Kementerian Luar Negeri mengkoordinasikan langkah-langkah pemberian perlindungan WNI dan BHI di luar negeri dengan Perwakilan RI di luar negeri dan dengan instansi terkait di dalam negeri.
Kemudian, papar Wahrul, Kementerian Luar Negeri dan Perwakilan Republik Indonesia di Australia harus segera mengupayakan dana pemulangan jenazah dari instansi terkait. Seperti Dinas Sosial Provinsi Lampung dan sumber dana lainnya yang tidak mengikat.
Wahrul mengungkapkan, LBH Bandar Lampung bersama Nining Sukarni ibu kandung transgender Mayang Prasetyo dan Komunitas LGBT Arus Pelangi perlu melakukan klarifikasi keluarga korban mutilasi dan mendorong pemulangan jenazah oleh pemerintah, serta perlakuan terhadapnya dari perspektif korban. Hal itu akan dilakukan di kantor LBH itu, dilanjutkan dengan peringatan Hari Keberagaman Agama dan pemutaran film. (http://news.liputan6.com/)
Wahrul mengingatkan, prosedur pemulangannya adalah Pemerintah Provinsi Lampung harus segera mengajukan permohonan kepada Kementerian Luar Negeri, dengan tembusan kepada Perwakilan RI di negara tersebut (Australia). Setelah diterima permohonan tersebut, Kementerian Luar Negeri mengkoordinasikan langkah-langkah pemberian perlindungan WNI dan BHI di luar negeri dengan Perwakilan RI di luar negeri dan dengan instansi terkait di dalam negeri.
Kemudian, papar Wahrul, Kementerian Luar Negeri dan Perwakilan Republik Indonesia di Australia harus segera mengupayakan dana pemulangan jenazah dari instansi terkait. Seperti Dinas Sosial Provinsi Lampung dan sumber dana lainnya yang tidak mengikat.
Wahrul mengungkapkan, LBH Bandar Lampung bersama Nining Sukarni ibu kandung transgender Mayang Prasetyo dan Komunitas LGBT Arus Pelangi perlu melakukan klarifikasi keluarga korban mutilasi dan mendorong pemulangan jenazah oleh pemerintah, serta perlakuan terhadapnya dari perspektif korban. Hal itu akan dilakukan di kantor LBH itu, dilanjutkan dengan peringatan Hari Keberagaman Agama dan pemutaran film. (http://news.liputan6.com/)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar