Fauzie Yusuf Hasibuan, ketua umum DPN Peradi hasil musyawaran nasional lanjutan di Pekanbaru.
BERITA TERKAIT
Citra
para advokat di tanah air tercoreng dengan kasus suap kepada hakim dan
panitera PTUN Medan. Pasalnya, kasus itu menyeret pengacara senior OC
Kaligis dan anak buahnya, M Yagari Bhastara alias Gerry sebagai
tersangka pemberi suap.
Kasus itu pula yang menjadi sorotan
Perhimpunan Advokat Indonesia (Peradi). Meski Kaligis dan Gerry bukan
lagi anggota Peradi, namun kasus suap PTUN Medan tetap menjadi bahasan
serius kepengurusan Peradi 2015-2020 di bawah kepemimpinan Fauzie Yusuf
Hasibuan.
Menurut Fauzie, pihaknya berkomitmen
dalam mencegah pelanggaran etika di kalangan advokat. Termasuk, praktik
suap dalam penanganan perkara.
Dalam kepengurusan periode ini,
Peradi bahkan telah membentuk satu bidang program yang belum pernah ada
pada masa-masa pengurus sebelumnya. "Kita buat satu bidang, namanya
dewan eksekusi kode etik," kata Fauzie usai menghadiri pelantikan
pengurus DPN Peradi di Hotel Mulia Senayan, Jakarta, Jumat (28/8) malam.
Dia menuturkan, dewan eksekusi kode
etik memiliki tugas pokok dan fungsi untuk memberikan hukuman bagi
advokat yang melakukan pelanggaran. "Kita tidak pandang bulu lagi.
Siapapun kalau orientasinya moral dalam pelanggaran kode etik, kita akan
hukum," tegasnya.
Terkait sanksi yang diberikan kepada
pengacara yang melanggar, Fauzie menegaskan bahwa hal itu bergantung
pada jenis dan besar kecilnya pelanggaran. Sanksi yang terberat adalah
dikeluarkan dari keanggotaan Peradi.
"Ada peringatan, peringatan keras,
ada skorsing, pemecatan terbatas, dan ada pemecatan permanen," papar
advokat yang menggantikan Otto Hasibuan sebagai ketua umum Peradi itu.(JawaPos.Com)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar