Pokoknya membantah dulu, soal terbukti di persidangan adalah persoalan
nanti. Tapi, bagi mantan Sekjen Partai NasDem Rio Capella langkah itu tak
berlaku. Dia ingin mengikuti persidangan apa adanya.
============
Terdakwa
kasus dugaan suap Patrice Rio Capella menjalani sidang perdana di Pengadilan
Tindak Korupsi (Tipikor) Jakarta awal pekan lalu. Rio menjalani sidang atas
kasus dugaan suap menerima dana Rp200 juta dari Gatot dan Evy.
Mengenakan
batik cokelat dilapisi rompi tahanan KPK, Rio tiba di Pengadilan Tipikor sesaat
sebelum persidangan dimulai. Mantan Sekretaris Jenderal Partan NasDem Patrice
Rio Capella itu menjalani sidang perdana di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi
Jakarta dengan agenda pembacaan dakwaan dari jaksa penuntut umum.
Dalam
surat dakwaan jaksa penuntut umum, terungkap beberapa percakapan antara Patrice
Rio Capella dan rekannya, Fransisca Insani Rahesti. Rio diketahui berkomunikasi
dengan Gatot Pujo Nugroho dan Evy Susanti, istri Gatot.
Gatot
adalah Gubernur Sumatera Utara (kini non-aktif) yang terlilit dugaan korupsi
dana bantuan sosial dan dana hibah di Provinsi Sumatera Utara. Penyelidikan itu
ditangani Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara, kemudian diambil-alih Kejaksaan
Agung.
Niat
Gatot menghubungi Rio adalah ingin memintanya mengamankan kasus tersebut.
Caranya, dia meminta Rio melobi Jaksa Agung Muhammad Prasetyo untuk
menghentikan penyelidikan kasus itu.
Gatot
menilai Rio punya kapasitas karena dia saat itu adalah anggota DPR Komisi Hukum
yang bermitra dengan lembaga penegak hukum, termasuk Kejaksaan Agung. Selain
anggota DPR, Rio juga Sekretaris Jenderal Partai NasDem. Sama seperti Jaksa
Agung Prasetyo, yang juga dari Partai NasDem.
Gatot
meminta pula Rio memfasilitasinya bertemu Ketua Umum Partai NasDem, Surya
Paloh. Gunanya untuk didamaikan (islah) dengan wakilnya di pemerintahan
Sumatera Utara, Tengku Erry Nuradi. Pertemuan itu benar terjadi.
Pemberian
duit dari Gatot-Evy ke Rio sebesar Rp200 juta melalui perantara Fransisca
Insani Rahesti. Fransisca adalah kawan lama Rio saat magang di kantor pengacara
Otto Cornelis Kaligis.
Salah
satu percakapan Rio dan Sisca terekam di pesan WhatsApp. Sebelum islah di
kantor NasDem, Jakarta, Rio membalas pesan Fransisca yang isinya, "Minta
ketemu-ketemu terus, aku kan sibuk jadi harus menyisihkan waktu, ketemu terus
memangnya kegiatan sosial, tetapi jangan sampai mereka pikir aku yang minta lho
Sis'." Kata Jaksa Yudi Kristiana saat membacakan dakwaan di Pengadilan
Tindak Pidana Korupsi, Jakarta, Senin (9/11).
Fransisca
memahami pesan ini bahwa Rio meminta uang. Fransisca lalu menyampaikan hal ini
kepada rekannya, Yulius Irawansyah alias Iwan, yang juga bekerja di kantor
pengacara Otto Cornelis Kaligis. "Iyalah Sis, kita tahu kok, no free
lunch (tidak ada makan siang gratis)," kata Iwan menanggapi Sisca sebagaimana
tertulis dalam dakwaan itu.
Islah
di kantor Surya Paloh (NasDem) terjadi pada 19 Mei 2015. Esok harinya, Evy
Susanti dan Fransisca bertemu di Mal Grand Indonesia, Jakarta Pusat. Evy
memberikan uang kepada Sisca sebesar Rp150 juta untuk disampaikan kepada Rio.
Lalu, Rp10 juta buat Fransisca sendiri.
Masih
dari nota dakwaan, Fransisca mengatakan jumlah uang itu kurang. Evy lalu
memberi Sisca lagi Rp 50 juta sore harinya, melalui supir Evy. Fransisca lalu
bertemu Rio malam harinya, 20 Mei 2015, di Hotel Kartika Chandra, Jakarta.
Fransisca menyerahkan uang Rp 200 juta itu. Tapi Rio memberikan kembali Rp 50
juta kepada Fransisca.
Rio,
Fransisca, dan Evy bertemu lagi di Kartika Chandra pada 22 Mei. Dalam
perjumpaan itu, Rio mengatakan akan berkomunikasi dengan Jaksa Agung sepulang
umroh.
Patrice
Rio Capella, 46 tahun, menjalani sidang pembacaan dakwaan Senin awal pekan lalu.
Jaksa penuntut umum KPK mendakwa Rio menerima hadiah atau janji berupa uang tunai
sebesar Rp 200 juta. Uang ini diduga berasal dari Gubernur Sumatera Utara non-aktif,
Gatot Pujo Nugroho, dan istrinya, Evy Susanti. melalui perantara Fransisca
Insani Rahesti, sahabat Rio.
Jaksa
mendakwa Rio dengan dua pasal, yakni sebagaimana diatur dan diancam pidana
dalam Pasal 12 huruf a Undang-Undang tentang Pemberantasan Tindak Pidana
Korupsi. Kedua, Pasal 11 Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
Usai
pembacaan nota dakwaan, majelis hakim yang diketuai Artha Theresia Silalahi mempersilakan
tim Rio dan pengacaranya mengajukan eksepsi untuk sidang berikutnya pekan berikutnya.
Artha Theresia dikenal pernah mengadili sejumlah perkara korupsi, di antaranya seperti
suap di Kementerian ESDM yang telah menjerat mantan Ketua Komisi VII Sutan
Bhatoegana dan Sekjen ESDM Waryono Karno.Jika tak mengajukan eksepsi, maka
sidang langsung dilanjutkan dengan pemeriksaan saksi yang dihadirkan oleh
jaksa. Saksi-saksi ini merupakan salah satu proses pembuktian komisi antirasuah
bahwa Rio menerima duit suap.
Menanggapi
persidangan perdana Patrice Rio Capella, Ketua Badan Hukum DPP Partai NasDem
Taufik Basari menyatakan, pihaknya sudah menyerahkan pendampingan hukum Rio
Capella kepada pengacara Maqdir Ismail.
"Pak
Rio (mantan Sekjen NasDem) sudah didampingi oleh bang Maqdir. Bang Maqdir itu
lawyer kapabel. Kami yakin Bang Maqdir bisa mendampingi dan memperjuangkan hak Pak
Rio secara optimal," katanya di Jakarta, Senin (9/11).
Taufik
berharap persidangan Rio dapat membongkar semua fakta agar tak ada asumsi dan
spekulasi yang berkembang di masyarakat. "Kami berharap dari persidangan
ini semua fakta tersampaikan dengan baik, sehingga tidak ada lagi
asumsi-asumsi. Karena dengan fakta-fakta yang disampaikan di persidangan itu kami
bisa melihat duduk perkara yang sebenarnya," ujarnya. (BN)
Boks:
Rio Capella tidak Ajukan Eksepsi
Pengacara
mantan Sekjen Partai Nasional Demokrat (NasDem) Patrice Rio Capella, Maqdir
Ismail, mengatakan bahwa kliennya tidak akan mengajukan eksepsi walaupun ada
fakta persidangan yang salah.
“Kami
tidak mengajukan eksepsi meskipun ada fakta di persidangan ini yang salah,”
kata Maqdir di Gedung Tipikor, Senin (9/11).
Adapun
fakta yang dianggap salah, menurut Maqdir, yaitu pada saat pertemuan di kantor DPP
NasDem, Jaksa Penuntut Umun (JPU) pada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK)
mengatakan bahwa Rio Capella hadir di situ. Padahal, Gubernur non-aktif
Sumatera Utara (Sumut) Gatot Pujo Nugroho dan Ketua Partai NasDem Surya Paloh
mengatakan jika Rio Capella tidak ada di dalam rapat.
Maqdir
mengatakan bahwa ada sesuatu yang salah dari dakwaan tersebut. “Saya ingin
menunjukkan bahwa ada sesuatu yang tidak sempurna dari dakwaan KPK,” kata
Maqdir. (*)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar