Minggu, 15 November 2015

Menolak Dakwaan Tanpa Eksepsi


Pokoknya membantah dulu, soal terbukti di persidangan adalah persoalan nanti. Tapi, bagi mantan Sekjen Partai NasDem Rio Capella langkah itu tak berlaku. Dia ingin mengikuti persidangan apa adanya.
============

Terdakwa kasus dugaan suap Patrice Rio Capella menjalani sidang perdana di Pengadilan Tindak Korupsi (Tipikor) Jakarta awal pekan lalu. Rio menjalani sidang atas kasus dugaan suap menerima dana Rp200 juta dari Gatot dan Evy.

Mengenakan batik cokelat dilapisi rompi tahanan KPK, Rio tiba di Pengadilan Tipikor sesaat sebelum persidangan dimulai. Mantan Sekretaris Jenderal Partan NasDem Patrice Rio Capella itu menjalani sidang perdana di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta dengan agenda pembacaan dakwaan dari jaksa penuntut umum.

Dalam surat dakwaan jaksa penuntut umum, terungkap beberapa percakapan antara Patrice Rio Capella dan rekannya, Fransisca Insani Rahesti. Rio diketahui berkomunikasi dengan Gatot Pujo Nugroho dan Evy Susanti, istri Gatot.

Gatot adalah Gubernur Sumatera Utara (kini non-aktif) yang terlilit dugaan korupsi dana bantuan sosial dan dana hibah di Provinsi Sumatera Utara. Penyelidikan itu ditangani Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara, kemudian diambil-alih Kejaksaan Agung.

Niat Gatot menghubungi Rio adalah ingin memintanya mengamankan kasus tersebut. Caranya, dia meminta Rio melobi Jaksa Agung Muhammad Prasetyo untuk menghentikan penyelidikan kasus itu.

Gatot menilai Rio punya kapasitas karena dia saat itu adalah anggota DPR Komisi Hukum yang bermitra dengan lembaga penegak hukum, termasuk Kejaksaan Agung. Selain anggota DPR, Rio juga Sekretaris Jenderal Partai NasDem. Sama seperti Jaksa Agung Prasetyo, yang juga dari Partai NasDem.

Gatot meminta pula Rio memfasilitasinya bertemu Ketua Umum Partai NasDem, Surya Paloh. Gunanya untuk didamaikan (islah) dengan wakilnya di pemerintahan Sumatera Utara, Tengku Erry Nuradi. Pertemuan itu benar terjadi.

Pemberian duit dari Gatot-Evy ke Rio sebesar Rp200 juta melalui perantara Fransisca Insani Rahesti. Fransisca adalah kawan lama Rio saat magang di kantor pengacara Otto Cornelis Kaligis.

Salah satu percakapan Rio dan Sisca terekam di pesan WhatsApp. Sebelum islah di kantor NasDem, Jakarta, Rio membalas pesan Fransisca yang isinya, "Minta ketemu-ketemu terus, aku kan sibuk jadi harus menyisihkan waktu, ketemu terus memangnya kegiatan sosial, tetapi jangan sampai mereka pikir aku yang minta lho Sis'." Kata Jaksa Yudi Kristiana saat membacakan dakwaan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi, Jakarta, Senin (9/11).

Fransisca memahami pesan ini bahwa Rio meminta uang. Fransisca lalu menyampaikan hal ini kepada rekannya, Yulius Irawansyah alias Iwan, yang juga bekerja di kantor pengacara Otto Cornelis Kaligis. "Iyalah Sis, kita tahu kok, no free lunch (tidak ada makan siang gratis)," kata Iwan menanggapi Sisca sebagaimana tertulis dalam dakwaan itu.

Islah di kantor Surya Paloh (NasDem) terjadi pada 19 Mei 2015. Esok harinya, Evy Susanti dan Fransisca bertemu di Mal Grand Indonesia, Jakarta Pusat. Evy memberikan uang kepada Sisca sebesar Rp150 juta untuk disampaikan kepada Rio. Lalu, Rp10 juta buat Fransisca sendiri.

Masih dari nota dakwaan, Fransisca mengatakan jumlah uang itu kurang. Evy lalu memberi Sisca lagi Rp 50 juta sore harinya, melalui supir Evy. Fransisca lalu bertemu Rio malam harinya, 20 Mei 2015, di Hotel Kartika Chandra, Jakarta. Fransisca menyerahkan uang Rp 200 juta itu. Tapi Rio memberikan kembali Rp 50 juta kepada Fransisca.

Rio, Fransisca, dan Evy bertemu lagi di Kartika Chandra pada 22 Mei. Dalam perjumpaan itu, Rio mengatakan akan berkomunikasi dengan Jaksa Agung sepulang umroh.

Patrice Rio Capella, 46 tahun, menjalani sidang pembacaan dakwaan Senin awal pekan lalu. Jaksa penuntut umum KPK mendakwa Rio menerima hadiah atau janji berupa uang tunai sebesar Rp 200 juta. Uang ini diduga berasal dari Gubernur Sumatera Utara non-aktif, Gatot Pujo Nugroho, dan istrinya, Evy Susanti. melalui perantara Fransisca Insani Rahesti, sahabat Rio.

Jaksa mendakwa Rio dengan dua pasal, yakni sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 12 huruf a Undang-Undang tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. Kedua, Pasal 11 Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Usai pembacaan nota dakwaan, majelis hakim yang diketuai Artha Theresia Silalahi mempersilakan tim Rio dan pengacaranya mengajukan eksepsi untuk sidang berikutnya pekan berikutnya. Artha Theresia dikenal pernah mengadili sejumlah perkara korupsi, di antaranya seperti suap di Kementerian ESDM yang telah menjerat mantan Ketua Komisi VII Sutan Bhatoegana dan Sekjen ESDM Waryono Karno.Jika tak mengajukan eksepsi, maka sidang langsung dilanjutkan dengan pemeriksaan saksi yang dihadirkan oleh jaksa. Saksi-saksi ini merupakan salah satu proses pembuktian komisi antirasuah bahwa Rio menerima duit suap.

Menanggapi persidangan perdana Patrice Rio Capella, Ketua Badan Hukum DPP Partai NasDem Taufik Basari menyatakan, pihaknya sudah menyerahkan pendampingan hukum Rio Capella kepada pengacara Maqdir Ismail.

"Pak Rio (mantan Sekjen NasDem) sudah didampingi oleh bang Maqdir. Bang Maqdir itu lawyer kapabel. Kami yakin Bang Maqdir bisa mendampingi dan memperjuangkan hak Pak Rio secara optimal," katanya di Jakarta, Senin (9/11).

Taufik berharap persidangan Rio dapat membongkar semua fakta agar tak ada asumsi dan spekulasi yang berkembang di masyarakat. "Kami berharap dari persidangan ini semua fakta tersampaikan dengan baik, sehingga tidak ada lagi asumsi-asumsi. Karena dengan fakta-fakta yang disampaikan di persidangan itu kami bisa melihat duduk perkara yang sebenarnya," ujarnya. (BN)



Boks:
Rio Capella tidak Ajukan Eksepsi

Pengacara mantan Sekjen Partai Nasional Demokrat (NasDem) Patrice Rio Capella, Maqdir Ismail, mengatakan bahwa kliennya tidak akan mengajukan eksepsi walaupun ada fakta persidangan yang salah.

“Kami tidak mengajukan eksepsi meskipun ada fakta di persidangan ini yang salah,” kata Maqdir di Gedung Tipikor, Senin (9/11).

Adapun fakta yang dianggap salah, menurut Maqdir, yaitu pada saat pertemuan di kantor DPP NasDem, Jaksa Penuntut Umun (JPU) pada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengatakan bahwa Rio Capella hadir di situ. Padahal, Gubernur non-aktif Sumatera Utara (Sumut) Gatot Pujo Nugroho dan Ketua Partai NasDem Surya Paloh mengatakan jika Rio Capella tidak ada di dalam rapat.

Maqdir mengatakan bahwa ada sesuatu yang salah dari dakwaan tersebut. “Saya ingin menunjukkan bahwa ada sesuatu yang tidak sempurna dari dakwaan KPK,” kata Maqdir. (*)

Tidak ada komentar:

Posting Komentar