Minggu, 11 Oktober 2015

Malaysia Minta Ganti Rugi Asap


Indonesia dapat digugat oleh negara lain ke forum internasional lantaran tidak berbuat banyak dan terkesan membiarkan bencana asap terus berulang,. Ancaman gugatan itu kini datang dari negeri jiran Malaysia.
====================

Asap kiriman dari Sumatera sudah begitu mengganggu warga Malaysia. Sejumlah sekolah diliburkan dan kualitas udara di beberapa wilayah negeri jiran itu memburuk. Malaysia merasa sudah menderita sejak lama akibat kabut asap Indonesia yang terjadi saban tahun. Asosiasi warga Malaysia-China (MCA) di Negara Bagian Penang pun menyerukan kepada Pemerintah Malaysia untuk meminta ganti rugi kepada Pemerintah Indonesia.

"Sungguh tak masuk akal mereka (Indonesia) tidak bisa mengatasi masalah ini. Saya pikir kita harus meminta ganti rugi. Anak-anak tak bisa sekolah. Pada saat yang sama orang tak mau datang ke Malaysia. Bisnis kami anjlok hingga 30 persen. Juga biaya berobat melonjak karena orang banyak kena asap," kata Ketua MCA Penang Chew Mei Fun kepada wartawan di George Town pekan lalu sebagaimana dilansir Channel News Asia .

Chew yang juga menjabat sebagai Menteri Pembangunan Wanita, Keluarga, dan Komunitas itu juga menyarankan kepada orangtua dan guru untuk membatasi aktivitas anak-anak di luar rumah.

Sementara itu Wakil Perdana Menteri Malaysia, Ahmad Zahid Hamidi, mengatakan Indonesia seharusnya berkomitmen lebih serius dalam memerangi kebakaran hutan dan lahan yang tiap tahun senantiasa berulang.  "Kami akan sangat berterima kasih jika (pemerintah) Indonesia dapat membicarakan masalah (asap) dengan para mitranya di ASEAN dalam mengambil tindakan jangka panjang," ujarnya seperti dikutip laman Malaysiakini.com.

Pada kesempatan lain, Perdana Menteri Malaysia, Najib Razak, mendesak Indonesia harus serius menindak perusahaan perkebunan yang memicu pertumbuhan asap menyusul metode pembukaan lahan yang berisiko di tengah musim kemarau. "Kami ingin Indonesia bertindak," ujarnya seperti dilansir The Guardian.

Beberapa waktu lalu pakar hukum lingkungan internasional, Laode Muhammad Syarif, telah mengingatkan bahwa Indonesia bisa digugat oleh negara lain ke forum internasional akibat bencana asap bila Pemerintah tidak berbuat banyak dan terkesan membiarkan bencana asap terus berulang tiap musim kemarau.

Seingat Syarif yang juga dosen Fakultas Hukum Universitas Hasanuddin ini, tiga Presiden Indonesia yang berbeda pernah meminta maaf kepada negara tetangga akibat ‘kiriman’ asap.  Pernyataan maaf itu adalah admission of guilty, pengakuan bersalah pemerintah yang bisa dijadikan amunisi oleh negara lain bahwa Indonesia memang bersalah. Dengan menggunakan amunisi itu, Indonesia bisa langsung kalah.

Jika kalah, kata Syarif, minimal  Indonesia diharuskan membayar ganti rugi kepada negara korban. Jumlahnya pun tidak sedikit. “Apalagi kalau dihitung dari bencana asap tahun-tahun sebelumnya,” ujarnya.

Dalam dunia internasional ada preseden kasusnya. Syarif mencontohkan Trail Smelter Arbitration Case  antara Amerika Serikat dan Kanada. Penggunaan sulfur dioksida pada peleburan biji besi yang dipakai perusahaan Kanada, Trail Smelter, menimbulkan bahaya kepada warga Washington pada tahun 1925 dan 1937. Amerika Serikat lalu mempersoalkan dan membawa kasus ini ke ranah hukum ‘with an injunction against further air pollution by Trail Smelter’. Perusahaan Kanada itu akhirnya dibebani kewajiban membayar ganti rugi setelah kedua negara sepakat menempuh jalur arbitrase.

Akankah Indonesia menunggu gugatan dari Malaysia dengan terus membiarkan kebakaran hutan dan lahan di Sumatera dan Kalimantan. (*)

Tidak ada komentar:

Posting Komentar