Rabu, 26 Agustus 2015

PN Majalengka Tolak Praperadilan Ali Surahman

Hakim Pengadilan Negeri Majalengka Ahmad Munandar menolak gugatan praperadilan yang diajukan oleh Ali Surahman yang juga Wakil Ketua DPRD Majalengka, terhadap Kejaksaan Negeri Majalengka yang telah menetapkan Ali Surahman sebagai tersangka dugaan korupsi dana CSR dari PT Sanghiang Seri. Putusan tersebut dibacakan hakim, Rabu (26/8/2015).
Hakim menolak seluruh permohonan yang diajukan oleh Ali Surahman melalui kuasa hukumnya Chefi Pamungkas. Hakim juga memutuskan, bahwa penetapan Ali Surahman sebagai tersangka oleh Kejaksaan Negeri Majalengka berdasarkan sprindik No: 02/0.2.23/Fd.1/04/2015 tertanggal 13 April 2015 adalah sah, selain itu hakim membebankan biaya perkara sebesar Rp 5.000 kepada pemohon.
Terhadap putusan hakim tersebut Chefi Pamungkas menyatakan ketidak puasannya, dia menuding pada putusan hakim tersebut telah ada penyelundupan hukum. Karena menurutnya ada beberapa hal yang diabaikan oleh hakim yang harusnya itu menjadi pertimbangan yang paling menguatkan. Itu adalah UU No 15 tahun 2016 tentang BPK. Pada pasal 8 dinyatakan kalau penyelidikan didasarkan pada hasil audit BPK.
“Kenapa UU No 15 tahun 2006 tentang BPK tidak dipertimbang kan oleh hakim? Padahal itu prinsip yang harusnya menjadi perimbangan hakim. Penyidikan itu kan harusnya atas dasar hasil audit BPK.” jelas Chefi.
Atas putusan hakim tersebut, pihaknya akan melakukan peninjauan kembali, serta akan mengadukan persoalan tersebut ke Komnas HAM serta Komisi 3 DPR RI untuk meminta keadilan. “Tiga hari ke depan kami akan segera membuat berkas permohonan PK,” kata Chefi.
Disinggung soal kemungkinan pemeriksaan Ali Surahman oleh penyidik kejaksaan dilakukan lebih cepat terkait telah keluarnya putusan hakim yang menolak seluruh gugatan, Chefi mengatakan, itu menjadi kewenangan kejaksaan. Namun menurutnya etika hukumnya selama proses hukum masih berlanjut harus dihargai.
Sementara itu Kepala Kejaksaan Negeri Majalengka M Basyar Rifa’i yang turut menyaksikan persidangan tidak mau berkomentar banyak. Dia hanya mengatakan apa yang dilakukan jaksa penyidik telah sesuai dengan aturan.
Ketika ditanya kapan penyidikan atas kasus dugaan korupsi dana CSR PT Sanghyang Seri yang melibatkan Ali Surahman akan dilanjutkan, M Basyar Rifa’i mengatakan hal itu akan segera dijadwalkan kembali.
“Hanya yang pasti atas kasus dugaan korupsi ini kami sudah memeriksa 25 orang saksi. Pemeriksaan AS juga akan segera dilanjutkan namun waktunya nanti penyidik adan membuat penjadwalan kembali sesegera mungkin,” papar Kajari.
Seperti diberitakan sebelumnya Ali Surahman mengajukan gugatan praperadilan terhadap Kejaksaan Negeri Majalengka karena tidak terima dirinya ditetapkan sebagai tersangka dengan alasan belum adanya audit BPK, serta kejaksaan telah melakukan penggeledahan ke rumahnya.(Tati Purnawati/PRLM)

Tidak ada komentar:

Posting Komentar