Hakim Pengadilan Negeri Majalengka Ahmad Munandar menolak gugatan
praperadilan yang diajukan oleh Ali Surahman yang juga Wakil Ketua DPRD
Majalengka, terhadap Kejaksaan Negeri Majalengka yang telah menetapkan
Ali Surahman sebagai tersangka dugaan korupsi dana CSR dari PT Sanghiang
Seri. Putusan tersebut dibacakan hakim, Rabu (26/8/2015).
Hakim menolak seluruh permohonan yang diajukan oleh Ali Surahman
melalui kuasa hukumnya Chefi Pamungkas. Hakim juga memutuskan, bahwa
penetapan Ali Surahman sebagai tersangka oleh Kejaksaan Negeri
Majalengka berdasarkan sprindik No: 02/0.2.23/Fd.1/04/2015 tertanggal 13
April 2015 adalah sah, selain itu hakim membebankan biaya perkara
sebesar Rp 5.000 kepada pemohon.
Terhadap putusan hakim tersebut Chefi Pamungkas menyatakan ketidak
puasannya, dia menuding pada putusan hakim tersebut telah ada
penyelundupan hukum. Karena menurutnya ada beberapa hal yang diabaikan
oleh hakim yang harusnya itu menjadi pertimbangan yang paling
menguatkan. Itu adalah UU No 15 tahun 2016 tentang BPK. Pada pasal 8
dinyatakan kalau penyelidikan didasarkan pada hasil audit BPK.
“Kenapa UU No 15 tahun 2006 tentang BPK tidak dipertimbang kan oleh
hakim? Padahal itu prinsip yang harusnya menjadi perimbangan hakim.
Penyidikan itu kan harusnya atas dasar hasil audit BPK.” jelas Chefi.
Atas putusan hakim tersebut, pihaknya akan melakukan peninjauan
kembali, serta akan mengadukan persoalan tersebut ke Komnas HAM serta
Komisi 3 DPR RI untuk meminta keadilan. “Tiga hari ke depan kami akan
segera membuat berkas permohonan PK,” kata Chefi.
Disinggung soal kemungkinan pemeriksaan Ali Surahman oleh penyidik
kejaksaan dilakukan lebih cepat terkait telah keluarnya putusan hakim
yang menolak seluruh gugatan, Chefi mengatakan, itu menjadi kewenangan
kejaksaan. Namun menurutnya etika hukumnya selama proses hukum masih
berlanjut harus dihargai.
Sementara itu Kepala Kejaksaan Negeri Majalengka M Basyar Rifa’i yang
turut menyaksikan persidangan tidak mau berkomentar banyak. Dia hanya
mengatakan apa yang dilakukan jaksa penyidik telah sesuai dengan
aturan.
Ketika ditanya kapan penyidikan atas kasus dugaan korupsi dana CSR PT
Sanghyang Seri yang melibatkan Ali Surahman akan dilanjutkan, M Basyar
Rifa’i mengatakan hal itu akan segera dijadwalkan kembali.
“Hanya yang pasti atas kasus dugaan korupsi ini kami sudah memeriksa
25 orang saksi. Pemeriksaan AS juga akan segera dilanjutkan namun
waktunya nanti penyidik adan membuat penjadwalan kembali sesegera
mungkin,” papar Kajari.
Seperti diberitakan sebelumnya Ali Surahman mengajukan gugatan
praperadilan terhadap Kejaksaan Negeri Majalengka karena tidak terima
dirinya ditetapkan sebagai tersangka dengan alasan belum adanya audit
BPK, serta kejaksaan telah melakukan penggeledahan ke rumahnya.(Tati
Purnawati/PRLM)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar