OC Kaligis Kalah di Praperadilan, Ini Tanggapan KPK
Rakhmatulloh
Senin, 24 Agustus 2015 − 11:42 WIB
OC Kaligis Kalah di Praperadilan Ini Tanggapan KPK Ilustrasi KPK. (Sindonews/Isra)
A+ A-
JAKARTA - Kuasa Hukum Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Nur
Chusniah menilai putusan hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN
Jaksel) yang menggugurkan gugatan praperadilan Otto Cornelis (OC)
Kaligis tepat.
Nur menyatakan, protes yang dilancarkan tim kuasa hukum OC Kaligis
tidak tepat. Pasalnya, dalam KUHAP sudah dinyatakan bahwa pokok perkara
yang sudah dilimpahkan ke pengadilan, maka wewenang hakim untuk
menggugurkan.
"Pertimbangan hakim sama dengan jawaban kita. Kapan dianggap gugur,
sejak dilimpahkan di pengadilan, lalu hakim sidang," ujar Nur usai
sidang di PN Jaksel, Jakarta Selatan, Senin (24/8/2015).
Terkait protes kuasa hukum OC Kaligis yang beragumen tentang masih
adanya praperadilan, sehingga KPK tidak berhak melimpahkan pokok perkara
ke pengadilan, Nur menilai tidak ada alasan bagi mereka untuk
menghentikan sidang pokok perkara.
Menurut dia, jika pokok perkara oleh penyidik dianggap sudah layak
disidangkan, maka tidak ada alasan menunda sidang karena adanya
praperadilan.
"Pada intinya (penetapan tersangka) kita sesuai bukti yang dimiliki,
sesuai alat bukti yang cukup. Terkait protes mereka tanggal 10 kita
sidang, itu tidak beralasan," tukasnya.
source: http://nasional.sindonews.com/read/1036365/13/oc-kaligis-kalah-di-praperadilan-ini-tanggapan-kpk-1440391332Kuasa Hukum Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK)
Nur Chusniah menilai putusan hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN
Jaksel) yang menggugurkan gugatan praperadilan Otto Cornelis (OC) Kaligis
tepat.
Nur menyatakan, protes yang dilancarkan tim kuasa hukum OC Kaligis tidak tepat.
Pasalnya, dalam KUHAP sudah dinyatakan bahwa pokok perkara yang sudah
dilimpahkan ke pengadilan, maka wewenang hakim untuk menggugurkan.
"Pertimbangan hakim sama dengan jawaban kita. Kapan dianggap gugur, sejak
dilimpahkan di pengadilan, lalu hakim sidang," ujar Nur usai sidang di PN
Jaksel, Jakarta Selatan, Senin (24/8/2015).
Terkait protes kuasa hukum OC Kaligis yang beragumen tentang masih adanya
praperadilan, sehingga KPK tidak berhak melimpahkan pokok perkara ke
pengadilan, Nur menilai tidak ada alasan bagi mereka untuk menghentikan sidang
pokok perkara.
Menurut dia, jika pokok perkara oleh penyidik dianggap sudah layak disidangkan,
maka tidak ada alasan menunda sidang karena adanya praperadilan.
"Pada intinya (penetapan tersangka) kita sesuai bukti yang dimiliki,
sesuai alat bukti yang cukup. Terkait protes mereka tanggal 10 kita sidang, itu
tidak beralasan," tukasnya.
source:
http://nasional.sindonews.com/read/1036365/13/oc-kaligis-kalah-di-praperadilan-ini-tanggapan-kpk-1440391332
Tidak ada komentar:
Posting Komentar