Selasa, 25 Agustus 2015

OC Kaligis Kalah di Praperadilan, Ini Tanggapan KPK

OC Kaligis Kalah di Praperadilan, Ini Tanggapan KPK

Rakhmatulloh
Senin, 24 Agustus 2015 − 11:42 WIB

OC Kaligis Kalah di Praperadilan Ini Tanggapan KPK Ilustrasi KPK. (Sindonews/Isra)
A+ A-
JAKARTA - Kuasa Hukum Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Nur Chusniah menilai putusan hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel) yang menggugurkan gugatan praperadilan Otto Cornelis (OC) Kaligis tepat.

Nur menyatakan, protes yang dilancarkan tim kuasa hukum OC Kaligis tidak tepat. Pasalnya, dalam KUHAP sudah dinyatakan bahwa pokok perkara yang sudah dilimpahkan ke pengadilan, maka wewenang hakim untuk menggugurkan.

"Pertimbangan hakim sama dengan jawaban kita. Kapan dianggap gugur, sejak dilimpahkan di pengadilan, lalu hakim sidang," ujar Nur usai sidang di PN Jaksel, Jakarta Selatan, Senin (24/8/2015).

Terkait protes kuasa hukum OC Kaligis yang beragumen tentang masih adanya praperadilan, sehingga KPK tidak berhak melimpahkan pokok perkara ke pengadilan, Nur menilai tidak ada alasan bagi mereka untuk menghentikan sidang pokok perkara.

Menurut dia, jika pokok perkara oleh penyidik dianggap sudah layak disidangkan, maka tidak ada alasan menunda sidang karena adanya praperadilan.

"Pada intinya (penetapan tersangka) kita sesuai bukti yang dimiliki, sesuai alat bukti yang cukup. Terkait protes mereka tanggal 10 kita sidang, itu tidak beralasan," tukasnya.

source: http://nasional.sindonews.com/read/1036365/13/oc-kaligis-kalah-di-praperadilan-ini-tanggapan-kpk-1440391332
Kuasa Hukum Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Nur Chusniah menilai putusan hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel) yang menggugurkan gugatan praperadilan Otto Cornelis (OC) Kaligis tepat.

Nur menyatakan, protes yang dilancarkan tim kuasa hukum OC Kaligis tidak tepat. Pasalnya, dalam KUHAP sudah dinyatakan bahwa pokok perkara yang sudah dilimpahkan ke pengadilan, maka wewenang hakim untuk menggugurkan.

"Pertimbangan hakim sama dengan jawaban kita. Kapan dianggap gugur, sejak dilimpahkan di pengadilan, lalu hakim sidang," ujar Nur usai sidang di PN Jaksel, Jakarta Selatan, Senin (24/8/2015).

Terkait protes kuasa hukum OC Kaligis yang beragumen tentang masih adanya praperadilan, sehingga KPK tidak berhak melimpahkan pokok perkara ke pengadilan, Nur menilai tidak ada alasan bagi mereka untuk menghentikan sidang pokok perkara.

Menurut dia, jika pokok perkara oleh penyidik dianggap sudah layak disidangkan, maka tidak ada alasan menunda sidang karena adanya praperadilan.

"Pada intinya (penetapan tersangka) kita sesuai bukti yang dimiliki, sesuai alat bukti yang cukup. Terkait protes mereka tanggal 10 kita sidang, itu tidak beralasan," tukasnya.

source: http://nasional.sindonews.com/read/1036365/13/oc-kaligis-kalah-di-praperadilan-ini-tanggapan-kpk-1440391332

Tidak ada komentar:

Posting Komentar