Net
ILustrasi
Efek putusan Hakim Sarpin Rizaldy terus bermunculan. Kali ini seorang tersangka di Polda Kalimantan Barat mengajukan praperadilan ke Pengadilan Negeri (PN) Pontianak untuk membatalkan penetapan tersangkanya.
Gugatan ditujukan ke Kapolda Kalbar, Brigjen Arief Sulistiyanto,
lantaran dianggap melakukan penetapan tersangka dan penahanan tanpa
dasar hukum.
Kasus sendiri bermula pada Fabruari 2011 lalu, ketika DT selaku pemohon praperadilan, melakukan pembelian emas batangan kepada seseorang bernama H Tuki. setelah jual beli itu, Tuki dilaporkan oleh seseorang atas nama Ardiansyah dan Tuki ditangkap polisi pada Oktober 2014 karena diduga terlibat pidana pertambangan.
Kasus penangkapan Tuki pun menyeret DT yang diperiksa November 2014 lalu. Namun usai pemeriksaan saksi, DT langsung ditetapkan tersangka dan ditahan sejak 28 November 2014.
"Tanpa alasan yang jelas dan tidak berdasarkan hukum, DT langsung dikenakan Pasal 161 Undang Nomor 4 Tahun 2009 Tentang Pertambangan Mineral dan Batubara Jo. Pasal 3, 4, 5 UU Nomor 8 Tahun 2010 Tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang," kata Penasihat Hukum DT, Ronny Talapessy, dalam keterangan persnya, Selasa (10/3/2015).
Menurut Ronny, DT ditetapkan tersangka lantaran dianggap telah membeli emas batangan dari Tuki yang berasal dari tambang liar. Namun hal itu dibantah Ronny, karena DT merupakan pembeli emas yang tidak mungkin mengetahui asal muasal emas yang dibelinya.
"Tidak ada sama sekali keinginan dari klien saya untuk membeli emas yang berasal dari penambang emas tanpa izin," dalihnya.
Gugatan ini, lanjut dia pun diakuinya karena terinspirasi dari suksesnya Komjen Budi Gunawan mengalahkan KPK dalam sidang praperadilan yang bergulir di PN Jakarta Selatan beberapa waktu lalu. Klaim Ronny, praperadilan ini juga dilakukan agar polisi tetap profesional.
"Jadi polisi juga harus profesional dalam mengusut kasus. Polisi kan menang lawan KPK dan meminta KPK untuk profesional, sebaliknya juga kami meminta polisi profesional jangan semena-mena menetapkan tersangka," imbuhnya. (http://jogja.tribunnews.com)
Kasus sendiri bermula pada Fabruari 2011 lalu, ketika DT selaku pemohon praperadilan, melakukan pembelian emas batangan kepada seseorang bernama H Tuki. setelah jual beli itu, Tuki dilaporkan oleh seseorang atas nama Ardiansyah dan Tuki ditangkap polisi pada Oktober 2014 karena diduga terlibat pidana pertambangan.
Kasus penangkapan Tuki pun menyeret DT yang diperiksa November 2014 lalu. Namun usai pemeriksaan saksi, DT langsung ditetapkan tersangka dan ditahan sejak 28 November 2014.
"Tanpa alasan yang jelas dan tidak berdasarkan hukum, DT langsung dikenakan Pasal 161 Undang Nomor 4 Tahun 2009 Tentang Pertambangan Mineral dan Batubara Jo. Pasal 3, 4, 5 UU Nomor 8 Tahun 2010 Tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang," kata Penasihat Hukum DT, Ronny Talapessy, dalam keterangan persnya, Selasa (10/3/2015).
Menurut Ronny, DT ditetapkan tersangka lantaran dianggap telah membeli emas batangan dari Tuki yang berasal dari tambang liar. Namun hal itu dibantah Ronny, karena DT merupakan pembeli emas yang tidak mungkin mengetahui asal muasal emas yang dibelinya.
"Tidak ada sama sekali keinginan dari klien saya untuk membeli emas yang berasal dari penambang emas tanpa izin," dalihnya.
Gugatan ini, lanjut dia pun diakuinya karena terinspirasi dari suksesnya Komjen Budi Gunawan mengalahkan KPK dalam sidang praperadilan yang bergulir di PN Jakarta Selatan beberapa waktu lalu. Klaim Ronny, praperadilan ini juga dilakukan agar polisi tetap profesional.
"Jadi polisi juga harus profesional dalam mengusut kasus. Polisi kan menang lawan KPK dan meminta KPK untuk profesional, sebaliknya juga kami meminta polisi profesional jangan semena-mena menetapkan tersangka," imbuhnya. (http://jogja.tribunnews.com)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar