"Orang akan susah dinyatakan tersangka bukan hanya oleh KPK, tetapi
juga oleh Kejaksaan dan Polisi," kata Pengamat Politik, Ray Rangkuti,
dalam diskusi "Kapolri Bersih atau Kapolri Partai" di Dre's Kopitiam
Sabang, Jakarta Pusat, Jumat (6/2/2015).
Ray menambahkan betapa akan lambatnya proses penegakan hukum di Indonesia jika para tersangka berbondong-bondong mengajukan praperadilan atas status hukum yang ditetapkan kepada mereka itu.
"Ini justru juga akan menjadi ancaman bagi Polri," ujar dia. Ray mengatakan pada saat kasus pimpinan KPK Bibit dan Chandra Hamzah akan dipraperadilankan, kepolisian menyatakan tidak bisa. Namun, sekarang Mabes Polri justru melakukannya. "Kepolisian perlu mencermati ini dengan baik," kata dia. (http://www.pikiran-rakyat.com/)
Ray menambahkan betapa akan lambatnya proses penegakan hukum di Indonesia jika para tersangka berbondong-bondong mengajukan praperadilan atas status hukum yang ditetapkan kepada mereka itu.
"Ini justru juga akan menjadi ancaman bagi Polri," ujar dia. Ray mengatakan pada saat kasus pimpinan KPK Bibit dan Chandra Hamzah akan dipraperadilankan, kepolisian menyatakan tidak bisa. Namun, sekarang Mabes Polri justru melakukannya. "Kepolisian perlu mencermati ini dengan baik," kata dia. (http://www.pikiran-rakyat.com/)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar