Sabtu, 07 Februari 2015

Praperadilan Diterima, Implikasi Hukumnya Luar Biasa

 Proses praperadilan yang diajukan Mabes Polri untuk Budi Gunawan saat ini sedang berlangsung di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan. Jika praperadilan itu diterima, implikasi hukumnya dinilai luar biasa.
"Orang akan susah dinyatakan tersangka bukan hanya oleh KPK, tetapi juga oleh Kejaksaan dan Polisi," kata Pengamat Politik, Ray Rangkuti, dalam diskusi "Kapolri Bersih atau Kapolri Partai" di Dre's Kopitiam Sabang, Jakarta Pusat, Jumat (6/2/2015).
Ray menambahkan betapa akan lambatnya proses penegakan hukum di Indonesia jika para tersangka berbondong-bondong mengajukan praperadilan atas status hukum yang ditetapkan kepada mereka itu.
"Ini justru juga akan menjadi ancaman bagi Polri," ujar dia. Ray mengatakan pada saat kasus pimpinan KPK Bibit dan Chandra Hamzah akan dipraperadilankan, kepolisian menyatakan tidak bisa. Namun, sekarang Mabes Polri justru melakukannya. "Kepolisian perlu mencermati ini dengan baik," kata dia. (http://www.pikiran-rakyat.com/)

Tidak ada komentar:

Posting Komentar