Minggu, 08 Februari 2015

Hendak Ajukan PK Pengacara Kondang ini Malah Ditangkap Kejaksaan

Hendak Ajukan PK Pengacara Kondang ini Malah Ditangkap  Kejaksaan
Ilustrasi borgol

Pengcara kondang Rizaldy D Watruty akhirnya ditangkap tim Kejaksaan Negeri Denpasar, Bali, Jumat (6/2/2015). Ia justru ditangkap hendak mengajukan peninjauan kembali (PK) kasus yang sedang membelitnya.
Ia digiring masuk ke dalam mobil tahanan Kejaksaan Negeri Denpasar untuk dibawa ke Lapas Kerobokan Denpasar. Pengacara sempat menghilang dari Bali dan beracara di Jakarta ini harus mempertanggung jawabkan perbuatannya pascaputusan kasasi Mahkamah Agung turun dan memutuskannya agar dihukum selama 3 tahun.
Dalam perkaranya ini, seharusnya ia tidak sendirian, namun bersama rekannya yang bernama Jeanette Machura alias Gina. Namun menurut Rizaldy, saat ini Gina sedang berada di Thailand dan akan menjalani operasi perut sehingga tidak bisa ikut ke Indonesia khususnya ke Bali untuk menjalani hukuman.
"Gina masih di Thailand. Saya pikir kelamaan kalau nunggu dia untuk bersama-sama mengajukan PK. Karena proses hukum jalan terus dan saya harus ajukan PK. Akhirnya saya sekarang ajukan sendiri," ujar Rizaldy usai mengurus administrasi di bagian Pidana Umum Kejari Denpasar.
Ia mengaku bahwa kejaksaan mendatanginya dan memberitahukan ada eksekusi saat dirinya berniat mengajukan PK. Akhirnya ia menyanggupi karena merasa sebagai orang hukum yang harus patuh prosedur hukum.
Ia bercerita bahwa setelah putusan pengadilan negeri menyatakan dirinya bebas, 3 bulan setelahnya dia pindah ke Jakarta. Sedangkan kemarin, di Kejari Denpasar dirinya mengaku sudah ajukan memori PK. Ia juga berujar bahwa dirinya mengajukan novum baru.
Namun novum yang ia maksudkan ternyata ia akui sudah pernah diajukan ke pengadilan sebagai alat bukti. Alat bukti itu ternyata tidak dipertimbangkan di dalam putusan kasasi sehingga dirinya mengajukan bukti itu lagi. "Bagi saya tidak ada masalah saya menjalani.
Kasi Pidum Kejari Denpasar, I Wayan Wiradarma membenarkan perihal adanya penahanan bagi Rizaldy, meski putusan kasasi sudah turun beberapa waktu lalu dan Rizaldy tidak langsung menyerahkan diri, namun Wiradarma menjelaskan bahwa Rizaldy tidak sampai masuk DPO.
"Jam setengah tiga an dia datang ke kejari, mengajukan PK dan menyerahkan diri," tandas Wiradarma. Rizaldy akhirnya dibawa ke lapas pukul15.55 WITA.
Seperti berita sebelumnya, Mahkamah Agung memutuskan seorang oknum pengacara Rizaldy D Watruty dan rekannya Jeanette Machura alias Gina harus dipidana selama 3 tahun penjara. Hal ini dikarenakan putusan kasasi MA telah keluar dan mengharuskan keduanya mempertanggung jawabkan perbuatannya dalam tindak pidana penggelapan tanah.
Rizaldy D Watruty yang berasal dari Makassar dan Jeanette Machura (Gina) yang berkewenegaraan Kanada dengan nomor paspor Paspor BA 299174, selama proses hukumnya berlangsung tidak ditahan baik oleh penyidik maupun JPU.
Awalnya diceritakan bahwa terdakwa Rizaldy dan Gina bulan maret 2005-2007 bertempat di notaris T Fransisca Teresa. Pada tanggal 2 Mei 2005 telah terjadi tindak penggelapan yang diduga dilakukan oleh mereka di notaris T Franssisca.
Berawal dari kesepakatan pembelian 9 bidang tanah dengan SHM kurang lebih 2,80 hektare. Dalam akta perjanjian yang dibuat 2 Mei 2005 harga tanah itu Rp 85 juta per are dengan harga keseluruhan Rp 23.406.000.000 yang tidak disampaikan terdakwa 1 dan 2 kepada saksi korban, Nicholas John Hyam.
Tanpa mengetahui isi akta perjanjian Nicholas mentransfer uang kepada terdakwa total Rp 33.794.257.900 yang dijanjikan untuk mengurus PMA dan harga pembayaran tanah.
Namun setelah dibayar terdakwa tidak menyerahkan sertifikat kepada Nicholas John Hyam. Terdapat selisih dari harga Rp 130 juta per are yang total sebesar Rp 36,6 miiar menjadi harga sebesar Rp 85 juta per are sehingga harga keseluruhan Rp 23.4 miliar tidak pernah disampaikan oleh terdakwa 1 dan 2 kepada saksi korban . Sedangkan dalam hal ini terdakwa 1 sebagai penasehat hukum justru bertindak sebagai makelar.
Akibat perbuatan kedua terdakwa, Nicholas menderita kerugian sebesar Rp 37,491.250.052. Perbuatan terdakwa diancam pidana pasal 378 kuhp jo pasal 55 ayat 1 kuhp. Subsidair pasal 372 kuhp jo pasal 51 ayat 1 ke 1 kuhp.
Sebelumnya jaksa menuntut terdakwa dengan 3,5 tahun penjara namun hakim malah memvonis onslaag, akibatnya jaksa melakukan kasasi. (www.tribunnews.com)


Tidak ada komentar:

Posting Komentar