solopos.com
Ilustrasi.
Pemerintah Kabupaten Bekasi memastikan, pihanya tidak akan memberi bantuan hukum terhadap para pegawai yang terjerat kasus tindak pidana korupsi. Oleh karenanya, bagi pejabat yang terjerat kasus tersebut harus menyiapkan sendiri pengacara guna membelanya di mata hukum.
"Pemkab Bekasi tidak punya anggaran untuk membela kasus tindak pidana korupsi," ujar Wakil Bupati Bekasi, Rohim Mintaredja pada Kamis (19/2).
Pernyataan Rohim ini berkaitan dengan ditetapkannya, mantan Direktur Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Kabupaten Bekasi, Syahroni dan Pejabat Pelaksana Teknis Kegiatan (PPTK), Jajang sebagai tersangka terkait pengadaan genset senilai Rp 2,1 miliar pada tahun 2013.
Menurut Rohim, Keberadaan Biro Hukum di wilayah Pemkab Bekasi hanya bertugas membela kepentingan pemerintah bila tersangkut masalah hukum. Misalnya, sengketa aset, gugatan kepada pihak swasta dan sebagainya. Oleh karenanya, bila pegawainya terjerat hukum, maka harus menyediakan pengacara sendiri.
Dikatakan Rohim, peristiwa yang terjadi ini bisa dijadikan pelajaran bagi para pegawai khususnya para pejabat supaya berhati-hati dalam mengadakan tender barang atau jasa. Para pegawai juga harus menolak bila mendapat pemberian berupa barang atau jasa terkait pengadaan proyek, karena hal tersebut merupakan gratifikasi.
"Kami sudah sering mengingatkan kepada para pegawai agar mematuhi prosedur yang berlaku dalam menjalankan proyek lelang, karena untuk menghindari hal yang tidak diinginkan," jelas Rohim.
Meski demikian, Rohim mengaku prihatin dengan peristiwa yang dialami oleh Syahroni dan Jajang. Ia pun menyerahkan kasus ini sesuai dengan hukum yang berlaku. (http://wartakota.tribunnews.com/)
Pernyataan Rohim ini berkaitan dengan ditetapkannya, mantan Direktur Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Kabupaten Bekasi, Syahroni dan Pejabat Pelaksana Teknis Kegiatan (PPTK), Jajang sebagai tersangka terkait pengadaan genset senilai Rp 2,1 miliar pada tahun 2013.
Menurut Rohim, Keberadaan Biro Hukum di wilayah Pemkab Bekasi hanya bertugas membela kepentingan pemerintah bila tersangkut masalah hukum. Misalnya, sengketa aset, gugatan kepada pihak swasta dan sebagainya. Oleh karenanya, bila pegawainya terjerat hukum, maka harus menyediakan pengacara sendiri.
Dikatakan Rohim, peristiwa yang terjadi ini bisa dijadikan pelajaran bagi para pegawai khususnya para pejabat supaya berhati-hati dalam mengadakan tender barang atau jasa. Para pegawai juga harus menolak bila mendapat pemberian berupa barang atau jasa terkait pengadaan proyek, karena hal tersebut merupakan gratifikasi.
"Kami sudah sering mengingatkan kepada para pegawai agar mematuhi prosedur yang berlaku dalam menjalankan proyek lelang, karena untuk menghindari hal yang tidak diinginkan," jelas Rohim.
Meski demikian, Rohim mengaku prihatin dengan peristiwa yang dialami oleh Syahroni dan Jajang. Ia pun menyerahkan kasus ini sesuai dengan hukum yang berlaku. (http://wartakota.tribunnews.com/)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar