Minggu, 08 Februari 2015

Advokat: Pengacara Ikut Nikmati Perang KPK - Polri


Advokat: Pengacara Ikut Nikmati Perang KPK - Polri
Calon Ketua Umum Perhimpunan Advokat Indonesia (Peradi), Juniver Girsang, mengatakan Perhimpunan Advokat semestinya memiliki peran penting di tengah kisruh antara Komisi Pemberantasan Korupsi dan Kepolisian RI.

"Seharusnya Perhimpunan Advokat berperan mendamaikan," kata Juniver, di Freedom Institute, Jakarta, Jumat, 6 Februari 2015.

Menurut dia, Perhimpunan bisa mengambil peran dengan mendudukkan segala persoalan sesuai aturan hukum yang berlaku. Misalnya, dengan menyampaikan sikap agar kedua pihak menyerahkan sepenuhnya segala persoalan pada putusan pengadilan, baik perkara yang menjerat Wakil Ketua KPK Bambang Widjajanto maupun calon Kepala Polri Komisaris Jenderal Budi Gunawan.

"Sekarang kan Perhimpunan Advokat tidak bersikap, tapi malah ikut menikmati perseteruan ini," ujar Juniver. "Seharusnya mereka bersikap dan memberikan solusi agar kisruh ini tidak berkepanjangan."

Juniver memutuskan maju sebagai calon Ketua Umum Perhimpunan Advokat periode 2015-2020. Ia menggandeng mantan Sekretaris Jenderal Perhimpunan Advokat, Harry Ponto, untuk mendampinginya bertarung di Musyawarah Nasional Perhimpunan Advokat pada 26-28 Maret 2015, di Makassar, Sulawesi Selatan.

"Saya dan Harry Ponto mendeklarasikan diri sebagai calon ketua umum dan wakil ketua umum Perhimpunan Advokat pada Musyawarah Nasional mendatang," kata Juniver.

Menurut Juniver, ia dan Harry memutuskan maju di Musyawarah Nasional lantaran kondisi Perhimpunan Advokat sangat kritis saat ini. Ia menyatakan ada konflik di Perhimpunan yang tak kunjung terselesaikan, yakni munculnya organisasi advokat baru yang bertentangan dengan Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2003 tentang Advokat.

"Kenapa bisa terjadi perpecahan? Jawabannya karena pemimpin yang diharapkan bisa mempersatukan, tak bisa diterima organisasi," ujar Juniver. Menurut dia, perpecahan ini memunculkan revisi Undang-Undang Advokat yang melemahkan peran advokat dalam penegakan hukum. (www.tempo.co)

Tidak ada komentar:

Posting Komentar