Senin, 02 Februari 2015

BW Harusnya dilaporkan ke Organisasi Advokat

BW Harusnya dilaporkan ke Organisasi Advokat


Anggota Gabungan Advokat Saor Siagian mengkritisi sikap kepolisian yang menetapkan Bambang Widjojanto sebagai tersangka. Sebab, kata Saor, penetapan tersangka tersebut ketika Bambang berprofesi sebagai advokat.
Saor sangat menyesalkan tindakan kepolisian karena menurutnya, polisi seharusnya melaporkan Bambang ke organisasi advokat mengingat advokat juga adalah penegak hukum.

"BW ditetapkan sebagai tersangka adalah ketika dia praktik sebagai advokat. Dalam Undang-Undang Advokat, advokat sebagai penegak hukum, mestinya BW dilaporkan kepada organisasi kami. Ini pencideraan yang sangat luar biasa kepada profesi kami sebagai advokat," kata Saor digedung KPK, Jakarta, Rabu (28/1/2015) kemarin.

Dia pun menduga, Kriminalisasi terhadap pimpinan KPK adalah serangan balik dari para koruptor.

Untuk itu, gabungan para advokat tersebut telah bertemu pimpinan KPK terkait usulan penyusunan tim penyusunan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perppu) untuk memberikan hak imunitas kepada pimpinan KPK. [http://utama.seruu.com/]


Tidak ada komentar:

Posting Komentar