Kamis, 08 Januari 2015

Selama 2014, LBH Bandar Lampung Tangani 102 Perkara

Sepanjang 2014 lalu, Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Bandar Lampung menangani 102 perkara. Jumlah itu meningkat sedikit dibandingkan kasus yang ditangani pada 2013 yaitu sebanyak 99 kasus.
Meski begitu, jumlah penerima manfaat atas kasus-kasus yang ditangani LBH naik 100 persen lebih.
Jika pada 2013 lalu ada 99 kasus dengan penerima manfaat 5.723 orang, maka pada 2014 LBH Bandar Lampung mampu memberikan manfaat bagi 10.921 kepala keluarga (KK).
Hal tersebut disampaikan Kepala Divisi Hak Ekonomi, Sosial, dan Budaya, Chandra Muliawan saat berkunjung ke Redaksi Tribun Lampung, Rabu (7/1/2014). Bersama direktur dan jajaran personel LBH lainnya, Muliawan memaparkan secara singkat catatan akhir tahun lembaga yang digagas Adnan Buyung Nasution itu.
Sementara Direktur LBH Bandar Lampung Wahrul Fauzi Silalahi menuturkan, selama 2014 LBH lebih banyak melakukan gugatan dan menangani perkara yang berkaitan dengan kepentingan publik. Ada tiga gugatan utama yang dilayangkan LBH, yaitu menggugat Kejaksaan Agung, Kejaksaan Tinggi Lampung, dan Kejaksaan Negeri Bandar Lampung, mengenai belum adanya eksekusi harta terpidana korupsi, Andy Achmad Sampurnajaya dan Satono.
"Kemudian gugatan kepada PLN mengenai seringnya pemadaman bergilir, dan gugatan kepada gubernur serta dinas pekerjaan umum mengenai jalan rusak di Lampung," terang Wahrul. (http://lampung.tribunnews.com)

Tidak ada komentar:

Posting Komentar