Kamis, 08 Januari 2015

Honor Nunggak, Pengacara Top Ini Gugat 3 Eks Klien

Honor Nunggak, Pengacara Top Ini Gugat 3 Eks Klien  


Pengacara kondang Alamsyah Hanafiah menggugat tiga bekas kliennya, yang juga mantan calon bupati, ke pengadilan Musi Banyuasin. Jalur hukum ditempuh Alamsyah lantaran mantan kliennya itu tidak kunjung melunasi honor jasa pengacara ketika terjadi sengketa pemilihan Bupati Musi Banyuasin pada 2013.

Ketika itu Alamsyah ditunjuk menjadi pengacara tiga calon bupati tersebut saat menggugat ke Mahkamah Konstitusi, Pengadilan Tata Usaha Negara Palembang, dan Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu.

Setelah dinyatakan kalah dalam penghitungan manual di Komisi Pemilihan Umum Daerah Musi Banyuasin, tiga calon bupati itu menggugat kemenangan pasangan Yan Anton Ferdian-Supriono ke tiga lembaga tersebut dengan didampingi Alamsyah. "Saya sudah 28 tahun jadi pengacara, tapi baru kali ini menggugat mantan klien," kata Alamsyah, Kamis, 8 Januari 2014.

Karena honornya tak dilunasi, kata Alamsyah, dirinya mengalami kerugian materi hingga ratusan juta rupiah. Dalam hitungannya, honor yang belum dibayar oleh setiap kliennya meliputi Rp 100 juta honor beperkara di Mahkamah Konstitusi, Rp 50 juta honor di PTUN Palembang, dan Rp 50 juta honor di Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu. "Masing-masing tergugat harus membayar kerugian Rp 200 juta lebih," ujarnya.

Arkoni M.D., salah seorang yang digugat, membenarkan dirinya dan empat calon bupati lainnya menunjuk Alamsyah sebagai pengacara. Namun dia mengaku lupa berapa besaran honor yang mesti dibayar oleh setiap calon bupati.

Alasannya, waktu itu situasi perpolitikan di Musi Banyuasin sedang kacau sehingga dia membubuhkan tanda tangan tanpa melihat detail kewajibannya. "Kami tetap upayakan mediasi karena sebenarnya tidak baik sampai ke pengadilan," kata Arkoni.

Kuasa hukum para tergugat, Zulkarnain, mengatakan saat ini pihaknya masih mengupayakan mediasi dengan penggugat. Dia optimistis upaya mediasi akan membuahkan hasil sehingga kasus tersebut tidak akan terus berlanjut ke pengadilan. "Kami tetap berharap pada upaya mediasi karena nilai honor yang disebutkan terlalu besar," kata Zulkarnain. (www.tempo.co)

Tidak ada komentar:

Posting Komentar