Rabu, 07 Januari 2015

LBH Yogyakarta Selesaikan 100 Aduan

Foto: istimewa
Foto: istimewa

Sepanjang tahun 2014, Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Yogyakarta menerima 230 aduan. Laporan didominasi perkara pelanggaran hak ekonomi sosial budaya (ekosob) yakni 37 kasus.
Kasus lainnya berupa pelanggaran perdata sebanyak 108 kasus, pidana 66 kasus, kekerasan terhadap perempuan dan anak (12), serta hak sipil politik (7).
“Keseluruhan ada 230 aduan yang masuk dengan jumlah korban lebih dari 2.000 orang,” kata Kepala Departemen Advokasi LBH Jogja Hamzal Wahyudin kepada wartawan, Senin (5/1).
Dari 230 aduan itu, seratus diantaranya telah terselesaikan sedangkan sisanya masih dalam proses. Dalam proses ini, selain pendampingan, LBH juga berperan dalam proses konsultasi dan mediasi.
Salah satu laporan yang menonjol terkait masalah perburuhan seperti pemutusan hubungan kerja atau mutasi secara sepihak. Persoalan lain menyangkut proses izin pembangunan hotel yang kerap menimbulkan polemik di tengah masyarakat.
“Warga sering mengadu kesulitan mencari info kelengkapan syarat pembangunan hotel karena aparat pemerintah tidak mau terbuka,” katanya.
Jika mendapati aduan semacam itu, LBH terpaksa menembusi komisi informasi terlebih dulu untuk memperoleh akses ke lembaga pemerintah. Hal itu sangat disayangkan oleh pihaknya karena seharusnya informasi tersebut menjadi hak publik.
(http://berita.suaramerdeka.com)

Tidak ada komentar:

Posting Komentar