Selasa, 27 Januari 2015

Praperadilan Komjen BG Berpotensi Rugikan Negara

Praperadilan Komjen BG Berpotensi Rugikan Negara
Kompas.com
Calon Kapolri Komjen Pol Budi Gunawan mengikuti uji kelayakan dan kepatutan di Komisi III DPR RI Gedung Parlemen, Senayan, Jakarta Selatan, Rabu (14/1/2015). 

Langkah praperadilan yang diajukan Kepala Lemdikpol Komisaris Jenderal Budi Gunawan dinilai hanya memperlambat proses hukum.

Pernyataan tersebut disampaikan Wakil Ketua KPK, Zulkarnain, menanggapi praperadilan yang dimohonkan kuasa hukum Komjen Budi.

"Sebetulnya kita harapkan semua proses hukum berjalan kondusif. Berjalan cepat sesuai harapan masyarakat," ujar Zulkarnain ketika dihubungi, Jakarta, Rabu (21/1/2015).

Untuk mewujudkan proses hukum yang kondusif, kata Zul, semua pihak taat kepada ketentuan hukum. Apalagi, lanjut dia, kasus yang membelit Budi adalah pidana sangkaan tindak pidana korupsi.

"Kan ada hukum acaranya. Sama-sama dipahami secara baik. Nanti kan yang terlambat akan merugikan kita semua, termasuk menambah kerugian negara dengan biaya dan proses yang lebih lama," kata Zul.

Zul mengingatkan, masyarakat juga akan terganggu karena semakin banyak hiruk pikuk terkait kasus penerimaan hadiah atau janji itu.

"Biarlah proses hukum itu dipercepat. Kita kontrol dengan penasihat hukum. Pengontrolnya juga ada di pengadilan," ujar Zul.

Sebelumnya, Komjen Budi Gunawan melalui pengacaranya, Eggy Sudjana dan Razman Arif Nasution melaporkan dua pimpinan KPK ke Kejaksaan Agung, Rabu (21/1/2015) siang. Dua pimpinan itu antara lain Ketua KPK Abraham Samad dan Wakil Ketua Bambang Widjojanto.

Eggy menjelaskan pihaknya akan melaporkan kedua pimpinan KPK itu terkait dugaan penyalagunna wewenang, dan pembiaran sebagaimana yang dimaksud dalam Pasal 421 KUHP soal pembiaran jo Pasal 23 Undang-undang Tipikor soal kewenangan.(http://wartakota.tribunnews.com/)

Tidak ada komentar:

Posting Komentar