Foto: Salmah (detikcom)
Saat memasuki Pengadilan Negeri Jakarta Pusat (PN Jakpus), tepat di sisi belakang gedung PN Jakpus terdapat sebuah ruangan yang cukup sederhana berukuran 3 x 1 meter. Di jendela ruangan tersebut terdapat tulisan POSBAKUM (Pos Bantuan Hukum).
Posbakum merupakan salah satu tempat mengadu orang-orang tidak mampu secara keuangan yang terlibat perkara baik pidana ataupun perdata. Posbakum PN PN Jakpus berdiri sejak 2 April 2012 lalu dengan anggota 20 pengacara.
"Pos ini memang dikhususkan untuk mendampingi mereka yang tidak mampu membayar pengacara karena mahal. Kalau di sini pelayanan diberikan secara cuma-cuma," kata koordinator Posbakum, Winter Eduward Situmorang kepada detikcom, PN Jakpus, Jalan Gadjah Mada, Kamis, (16/8/2012).
Menurutnya, jika ada masyarakat yang ingin meminta bantuan cukup dengan menyertakan surat keterangan tidak mampu (SKTM) dan surat permohonan pendampingan tanpa dikenai biaya perkara.
"Kita memberi bantuan hukum secara cuma-cuma. Sesuai motto kita 'Fiat Justitia Ruat Coelum' yang artinya walau langit runtuh hukum harus ditegakkan," kisahnya.
Eduward menambahkan dirinya dan rekan-rekan hanya digaji dari dana Daftar Isian Pelaksanaan Anggaran (DIPA) sebesar Rp 600 ribu setiap satu petikan putusan. Untuk mendapatkan dana DIPA Edward harus melampirkan beberapa berkas persyaratan dan menunggu dana cair.
"Harus memberikan lampirin surat kuasa khusus, SKTM, penetapan majelis hakim dan amar/petikan putusan," ucap Eduward.
Menurut Eduward perkara yang diputus hakim tidak rutin bisa satu bulan sekali atau bahkan hingga berbulan-bulan tergantung jadwal persidangan. Sejal April 2012 Posbakum sudah menangani 37 perkara.
"Kasus yang sudah ditangani perdata 7 kasus, pidana 15 kasus, narkotika 12 kasus, pembunuhan 1 kasus, asusila 1 kasus dan psikotropika 1 kasus," ujarnya.
Melihat pendapat yang peroleh minim, Eduward mencari akal untuk bisa memenuhi kebutuhan sehari-hari. Salah satunya dengan mengojek di malam hari dan menjadi pengacara sewa dalam kasus lain.
"Kadang ngojek di malam dan libur, yang penting halal. Kalau nggak gitu, bagaimana mau membayar kos dan cicilan motor tiap bulan," ucapnya.
Eduward mengeluhkan hambatan yang dialami selama bertugas di Posbakum. Seringnya penundaan sidang sepihak atau pemberitahuan dari Jaksa Penuntut Umum membuat waktu banyak terbuat sia-sia.
Meski demikian, Panitera Muda Pidana PN Jakpus, Eduward dan rekan di Posbakum dijanjikan dana absensi advokat piket dan dana konsultasi. Tapi sampai sekarang belum terealisasi.
"Kalau kita pertanyakan terus masalah dana piket dan dana konsultasi ke PN Jakpus, kapan kita bisa memberi bantuan hukum kepada masyarakat?," ujar pria berumur 30 tahun ini. (http://news.detik.com)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar