Ilustrasi. (Foto:Reuters/Kim Kyung-Hoon)
Pertemuan ini akan diselenggarakan oleh perwakilan resmi WLF di Jakarta antara 22 hingga 27 Januari mendatang. Dalam pertemuan itu akan membahas dan mengevaluasi perkembangan hak-hak keluarga korban perihal tuntutan (klaim) santunan asuransi seperti yang termaktub dalam Konvensi Montreal 1999. Peran WLF disini adalah mewakili keluarga korban secara sah untuk memperjuangkan hak-hak mereka melalui negosiasi langsung terhadap pihak asuransi di Inggris dan Amerika.
"Upaya hukum WLF sebagai firma khusus menangani kecelakaan pesawat adalah memberi bantuan advokasi yang mewakili kepentingan ahli waris dan keluarganya sehingga para pabrikan pesawat tidak menghindar dari kewajiban dan tanggungjawabnya dari akibat yang timbul dari suatu kecelakaan pesawat," tulis Wisner Law Firm dalam siaran pers yang diterima metrotvnews.com, Kamis (15/1/2015).
WLF berpendapat, keluarga yang ditinggalkan membutuhkan dukungan dan kompensasi yang adil dan penuh. Untuk melanjutkan kehidupan keluarga, rasa kehilangan yang dalam dan tanggungan yang ditinggalkan sangat sulit digantikan dengan materi apapun. Karena itulah, diperlukan advokasi kuat dan agresif dalam menghadapi pihak asuransi dan pengacaranya yang berpengalaman agar negosiasi yang diajukan keluarga korban dapat terjawab jelas. (http://news.metrotvnews.com)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar