Senin, 19 Januari 2015

Dikti Hanya Mengakui Pendidikan Advokat dari PERADI

KAI siap bekerja sama dengan PERADI. Tidak ada yang mustahil.

Dikti Hanya Mengakui Pendidikan Advokat dari PERADI
Foto: SGP
Ribut-ribut seputar wadah tunggal organisasi advokat tentu berdampak kepada pihak lain. Bukan hanya pengadilan, direktorat pendidikan tinggi (dikti) yang juga mengurusi pendidikan profesi juga bisa berimbas dari konflik itu. Namun, Dikti rupanya sudah mempunyai sikap organisasi advokat yang diakui untuk menjalankan pendidikan profesi advokat.

“Dalam peraturan perundang-undangan yang diakui kan PERADI,” ujar Ketua Tim Revitalisasi Kurikulum Pendidikan Tinggi Hukum pada Dikti Kementerian Riset, Teknologi dan Perguruan Tinggi (Kemenristek PT), Prof. Johannes Gunawan di Bandung pada pertengahan bulan lalu, Senin (15/12).

Sebagai informasi, saat ini setidaknya ada tiga organisasi advokat yang mengklaim dirinya sebagai wadah tunggal organisasi advokat, yakni Perhimpunan Advokat Indonesia (PERADI), Kongres Advokat Indonesia (KAI), dan Persatuan Advokat Indonesia (PKPA).

Tiga organisasi ini menyelenggarakan pendidikan profesi advokat sebagaimana yang disebutkan dalam UU Nomor 18 Tahun 2004 tentang Advokat. PERADI memiliki Pendidikan Khusus Profesi Advokat (PKPA), KAI memiliki Diklat Khusus Pendidikan Advokat (DKPA), sedangkan PERADIN memiliki Pendidikan Profesi Advokat (DIKPA).

Johannes mengatakan pihaknya selama ini hanya berhubungan dengan PERADI. “Mereka selenggarakan PKPA-nya bagus,” ujarnya.

Bukan hanya itu, lanjut Johannes, ujian advokat yang diselenggarakan PERADI (setelah PKPA) juga cukup terkenal dengan zero korupsi kolusi dan nepotisme (KKN)-nya. “Itu pesertanya bisa 24.000, yang lulus hanya 8.000 saat ujian advokat,” jelasnya.

“Bahkan, menantu Otto Hasibuan (Ketua Umum Dewan Pimpinan Nasional PERADI,-red) nggak lulus. Mereka kredibel lah,” tambahnya lagi.

Namun, bagaimana dengan pendidikan advokat yang diselenggarakan organisasi advokat yang lain?

Johannes mengaku belum berhubungan dengan organisasi tersebut. “Kita belum kontak sih. Tapi, berdasarkan peraturan perundang-undangan yang diakui kan PERADI,” tukasnya.

Dihubungi terpisah, Presiden KAI Tjoetjoe Sandjaja Hernanto menjelaskan bahwa hampir semua organisasi advokat memiliki cara pendidikan calon advokat yang sama. “Mekanismenya sama. Setelah sarjana, melamar ke organisasi, pendidikan profesi. Kira-kira sebulan pendidikan ini, materinya hampir sama rata-rata,” ujarnya.

Ke depan, Tjoetjoe, mengatakan bahwa KAI sekarang ini sedang berpikir untuk bekerja sama dengan sejumlah perguruan tinggi untuk menyelenggarakan S-2 konsentrasi hukum advokat. “Ini magister advokat memperdalam di bidang keadvokatan,” ujarnya.

Oleh karena itu, Tjoetjoe kecewa dengan pernyataan pejabat Dikti yang hanya mengakui PERADI itu. “Siapa yang ngomong gitu. Saya pengen tahu aja. Bilangin ke orang Dikti itu berhadapan dengan saya,” ujarnya.

Tjoetjoe menjelaskan yang menyelenggarakan pendidikan profesi advokat selama ini bukan organisasi advokat (baik PERADI maupun KAI), tetapi lembaga pendidikan yang ditunjuk atau perguruan tinggi. “Yang menyelenggarakan PKPA di PERADI itu siapa? Itu (lembaga pendidikan,-red) OC Kaligis. Yang menyelenggarakan itu pendidikan perguruan tinggi, kampus,” tegasnya.

“Saya nggak ngerti orang itu ngomong dasarnya apa? Dia nggak ngerti berarti. Kita nggak pernah menyelenggarakan pendidikan sendiri. Kita bekerja sama kok dengan kampus. KAI setiap menyelenggarakan pendidikan itu selalu bekerja sama dengan Perguruan Tinggi yang terakreditasi A,” jelasnya.

Ke depan, lanjut Tjoetjoe, KAI tidak mustahil bekerja sama dengan PERADI dalam hal PKPA bersama agar standarnya sama. “Saya terus terang tidak mustahil, tentu saja bekerja sama. Di dunia ini apa sih yang mustahil, nggak ada yang mustahil kok,” tambahnya.

“Kalau pun tidak mau bekerja bersama-sama, ya bekerja sendiri-sendiri. Kita berkompetisi, ya nggak apa-apa. Ya, dibikin simple aja, tetapi tetap ada standarnya. Masa’ Dikti nggak percaya sama perguruan tinggi, kan yang ngasih izin juga Dikti,” pungkasnya.

Ralat:
Paragraf 4, tertulis:
Tiga organisasi ini menyelenggarakan pendidikan profesi advokat sebagaimana yang disebutkan dalam UU Nomor 18 Tahun 2004 tentang Advokat. PERADI memiliki Pendidikan Khusus Profesi Advokat (PKPA), KAI memiliki Diklat Khusus Pendidikan Advokat (DKPA), sedangkan PERADIN memiliki Pendidikan Profesi Advokat (DIKPA).

Yang benar:
Tiga organisasi ini menyelenggarakan pendidikan profesi advokat sebagaimana yang disebutkan dalam UU Nomor 18 Tahun 2003 tentang Advokat. PERADI memiliki Pendidikan Khusus Profesi Advokat (PKPA), KAI memiliki Diklat Khusus Pendidikan Advokat (DKPA), sedangkan PERADIN memiliki Pendidikan Profesi Advokat (DIKPA).

@Redaksi 
www.hukumonilne.com

Tidak ada komentar:

Posting Komentar