Rabu, 24 Desember 2014

Peradi Jaring Advokat di 27 Kota 19-23 Januari 2015


Peradi Jaring Advokat di 27 Kota 19-23 Januari 2015
net
ilustrasi
Perhimpunan Advokat Indonesia (Peradi) kembali mengadakan Ujian Profesi Advokat Tahun 2015. Rencananya, ujian advokat 2015 akan diselenggarakan di 27 kota di Indonesia.
Ketua Panitia Pelaksanaan Ujian Advokat Gelombang 2015 Hermansyah Dulaimi SH mengatakan ujian ini akan dilaksanakan pada Sabtu, 14 Maret 2015 mendatang. “Pendaftaran dibuka dari tanggal 19 sampai dengan 23 Januari 2015 dari jam 09.00 sampai jam 17:00 waktu setempat dengan biaya sebesar Rp 1,25 juta,” kata Hermansyah dalam keterangan tertulisnya.
Herman menjelaskan tujuan diadakannya ujian ini untuk meningkatkan profesionalisme advokat di Indonesia sehingga bisa membela masyarakat pencari keadilan didepan pengadilan. Selain membayar biaya pendaftaran dan administrasi ada beberapa syarat yang harus dipenuhi untuk mendaftar, yakni pendaftar harus Warga Negara Indonesia (WNI), dan pendaftar harus mengisi formulir pendaftaran yang bisa diperoleh di situs resmi Peradi.
“Peserta juga wajib melengkapi persyaratan dengan fotokopi kartu tanda penduduk (KTP) yang masih berlaku, bukti setoran bank biaya ujian profesi advokat tahun 2014, Pas foto 3x4, fotokopi ijasah pendidikan hukum yang terdaftar di kementrian pendidikan nasional yang telah dilegalisir oleh perguruan tinggi, fotokopi sertifikat pendidikan khusus profesi advokat (PKPA) yang dikeluarkan Peradi dengan menunjukkan aslinya,”tambah Hermansyah.
Ada delapan materi yang akan diujikan dalam ujian ini, yaitu Peran, Fungsi & Perkembangan Organisasi Advokat, Kode Etik Advokat, Hukum Acara Perdata, Hukum Acara Pidana, Hukum Acara Perdata Agama, Hukum Acara Peradilan Tata Usaha Negara, dan Ujian Essai: Hukum Acara Perdata atau Alternatif Penyelesaian Sengketa.
Pendaftaran Ujian: Senin-Jum’at, Tanggal 19– 23 Januari 2015; Mulai jam 09.00 – 17.00 waktu setempat, di kota- kota, Bandar Lampung, Bandung, Banjarmasin, Batam, Bengkulu, Cirebon, Denpasar, Jakarta, Jambi, Kendari, Kupang, Makassar, Malang, Manado, Medan, Padang, Palembang, Palu, Pekanbaru, Pontianak, Samarinda, Semarang, Sorong, Surabaya, Yogyakarta, Jayapura dan Purwokerto.
  
Herman mengaku tidak memasang target peserta ujian. “Kalau soal target Peradi tidak pernah membuat target, artinya bahwa setiap ujian yang dilaksanakan itu dijalankan berdasarkan kalender yang kita punya, kecuali ada halangan yang mengatakan kita tidak bisa melaksanakan ujian,” jelas Herman. (www.tribunnews.com)

Tidak ada komentar:

Posting Komentar