Kamis, 18 Desember 2014

Pengadilan Tolak Permohonan Praperadilan Niwen

Pengadilan Negeri (PN) Batam menolak permohonan tersangka Niwen Khairiah yang meminta pembatalan penyitaan 14 aset miliknya oleh penyidik Mabes Polri. Tak hanya itu, Khairul Fuad sebagai hakim tunggal di sidang tersebut juga meminta agar Niwen membuktikan permohonannya pada sidang pokok. Dalam sidang putusan praperadilan yang dihadiri kuasa hukum Niwen dan penyidik Mabes Polri, Khairul Fuad menolak permohonan Niwen yang merupakan tersangka Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) hasil penyelewengan Bahan Bakar Minyak (BBM). ”Menolak eksepsi pemohon untuk menghentikan proses persidangan selanjutnya,” tegas Khairul.
Selain itu, ia juga menolak permohonan Niwen untuk membatalkan penyitaan yang dilakukan penyidik Mabes. Penyitaan yang dilakukan penyidik Mabes sudah sesuai prosedur dan undang-undang yang berlaku. ”Menolak praperadilan yang diajukan pemohon Niwen secara keseluruhan,” katanya.
Menurut dia, alasan permohonan Niwen menyatakan aset yang disita oleh penyidik Mabes Polri bukan berasal dari tindak pidana sudah masuk dalam pokok perkara. Dan itu harus dibuktikan dalam sidang pokok.
”Barang yang disita tidak termasuk tindak pidana, itu sudah masuk dalam pokok perkata utama. Dan silakan nanti dibuktikan pada sidang pokok,” jelas Khairul.
AKBP Asri Efendi, salah satu penyidik merasa lega atas putusan majelis hakim. Karena ia yakin prosedur penyitaan yang dilakukan penyidik sudah sesuai dengan amanah undang-undang. Tak hanya itu, penyitaan juga dilakukan setelah pihaknya mendapatkan dua alat bukti yang kuat jika aset-aset tersebut berasal dari tindak pidana penyelewengan BBM. ”Kita juga yakin atas putusan ini, karena prosedur penyitaan sesuai undang-undang,” terangnya.
Menurut dia, hingga hari ini pihaknya masih melakukan koordinasi dengan Kejaksaan Agung untuk menghitung jumlah kekayaan Niwen dan Ahmad Mahbub atau Abob yang disita sebelum ditahap duakan.
”Aset mereka, khususnya Abob sangat banyak. Sertifikat yang di Bogor saja tingginya hampir satu meter. Mudah-mudahan tanggal 18 besok (Desember) sudah kita limpahkan ke Kejagung,” sebut  Asri.
Sementara, kuasa hukum Niwen, Michael Agustin masih enggan berkomentar terkait permohonan dan putusan atas permohonan klienya. ”Kami hormati dan jalani putusan selanjutnya. Kami belum bisa kasih komentar apapun,” jelasnya.
Diberitakan sebelumnya, berkas kasus penyelewengan BBM di Kepri dengan tersangka Ahmad Mahbub alias Abob dinyatakan lengkap atau P21 tanggal 8 Desember lalu. Tak hanya berkas Abob, berkas Niwen Khairiah, adik kandung Abob yang juga menjadi tersangka TPPU hasil penyelewengan BBM sudah P21. ”Sudah P21 namun belum tahap dua, karena masih mengkroscek barang bukti,” ujar Asri. (http://batampos.co.id)

Tidak ada komentar:

Posting Komentar