Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Ansor menangani 112 perkara selama Januari-Desember 2013. Rinciannya: 55 persen perkara perdata, 41 persen pidana, 3,6 persen pertanahan, 1,7 persen hubungan industrial, dan 1,7 persen perkara Tata Usaha Negara (TUN). Dari jumlah itu, tercatat 21 persen perkara perempuan dan anal-anak.
Dalam rilis yang diterima hukumonline, Ketua LBH Ansor Agus Suprianto, menggarisbawahi peningkatan kasus perempuan dan anak-anak. Dibanding 2012 yang hanya 12 persen dari total kasus yang ditangani, tahun 2013 LBH Ansor mencatat 21 persen kasus yang masuk berkaitan dengan perempuan dan anak-anak. Tindak pidana terhadap perempuan dan anak banyak disebabkan kebebasan dan kemudahan mengakses teknologi informasi tanpa pengawasan dari keluarga dan masyarakat.
Sebagian besar bantuan hukum yang diberikan LBH Ansor adalah bantuan hukum biasa. Sebanyak 36 persen adalah bantuan hukum untuk masyarakat miskin (Bankummis). LBH Ansor adalah salah satu organisasi Pemberi Bantuan Hukum yang mengikat perjanjian dengan BPHN untuk melaksanakan bantuan hukum probono sesuai amanat UU No. 16 Tahun 2011 tentang Bantuan Hukum.
Program Bankummis yang dijalankan LBH Ansor adalah memberikan bantuan hukum kepada masyarakat miskin yang berhadapan dengan hukum, dan meningkatkan kapasitas masyarakat miskin dalam rangka memperjuangkan hak-hak mereka dalam hukum dan keadilan. (www.hukumonline.com)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar