Minggu, 23 November 2014

LBH Jakarta Tantang Kinerja Jaksa Agung Selama Enam Bulan

Jika dalam waktu enam bulan HM Prasetyo tidak bisa menuntaskan kasus-kasus korupsi besar, kepada Presiden Jokowi: silakan cari Jaksa Agung yang lain.

Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Jakarta menyatakan kekecewaan yang mendalam atas penunjukan dan pelantikan tiba-tiba M. Prasetyo sebagai Jaksa Agung yang baru oleh Presiden Joko Widodo pada Kamis siang (20/11).
 
“Di tengah optimisme publik tentang slogan revolusi mental Jokowi sekaligus sinisme terhadap kondisi penegakan hukum, hampir dapat dipastikan penegakan hukum dalam masa pemerintahan Jokowi akan berjalan di tempat,”ujar Febi Yonesta, Direktur LBH Jakarta.
 
Menurut Febi, penunjukan bos Korps Adhyaksa yang baru tidak bisa dipandang remeh. Masalahnya, di sinilah sebetulnya momen pembuktian tentang komitmen politik hukum pemerintahan yang baru, di mana pemberantasan korupsi, impunitas terhadap pelanggar Hak Asasi Manusia (HAM), dan kriminalisasi terhadap rakyat kecil masih kerap terjadi.
 
“Jokowi dapat memakai kesempatan ini karena kewenangan untuk memilih Jaksa Agung murni hak prerogatif Presiden sebagaimana dimaksud dalam Pasal 19 UU No. 16 Tahun 2004tentang Kejaksaan Republik Indonesia (UU Kejaksaan),”ujar Febi.
 
Dia menambahkan, soal pemberantasan korupsi di dalamnya termasuk pemberantasan mafia hukum, di mana bukan rahasia lagi bahwa Jaksa-Jaksa sendiri yang menjadi aktornya. Salah satu yang “kebetulan” mencuat adalah kasus Jaksa Urip Tri Gunawan.
 
“Jangan lupakan juga tentang proses rekrutmen di Kejaksaan yang sarat uang. Belum lagi tentang kejahatan korupsi di masa lalu seperti kasus korupsi Soeharto dan Bantuan Likuiditas Bank Indonesia (BLBI),” katanya.
 
Tentang impunitas terhadap pelanggaran HAM, lanjut Febi, bisa dilihat bersama dari kasus-kasus kejahatan HAM berat seperti Peristiwa ’65, Talangsari, Tanjung Priok, Petrus, Trisakti, Marsinah, Udin, Kerusuhan Mei ’98, serta Semanggi I dan II yang tidak jelas arah penyelesaiannya. Kriminalisasi terhadap rakyat kecil terus terjadi.
 
Febi menjelaskan, jika berkaca kepada rekam jejak M. Prasetyo, sangat sulit untuk mengatasi hal-hal di atas karena secara praktis, tidak ada hal yang spesial selama ia mengemban berbagai jabatan di Kejaksaan dengan jabatan terakhir sebagai Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Umum.
 
“Yang ada justru kedudukannya sebagai politisi sekaligus anggota DPR aktif periode 2014-2019 dan dugaan keras terlibat dalam kasus Kredit Macet di Bank Mandiri. Padahal, seorang Jaksa Agung harus bebas dari kepentingan politik dan memiliki rekam jejak cemerlang untuk menghadapi pekerjaan yang menggunung,” tuturnya.
 
Untuk itu, kata Febi, LBH Jakarta menantang M. Prasetyo untuk membuktikan kinerjanya dengan menuntaskan kasus-kasus korupsi skala besar, pelanggaran HAM masa lalu, perbaikan administrasi perkara dan mereformasi Kejaksaan dalam jangka 6 (enam) bulan. “Jika tidak, kepada Presiden Jokowi: silakan cari Jaksa Agung yang lain,” tandasnya.
 
Seperti diketahui, penantian publik terkait siapa yang akan ditunjuk oleh Jokowi sebagai Jaksa Agung terjawab sudah. Kamis (20/11), Jokowi melantik HM Prasetyo sebagai Jaksa Agung. Penunjukan politisi Partai NasDem ini menuai kritik.Kalangan penggiat anti korupsi di Tanah Air khawatir Prasetyo tidak bisa menjalankan penegakan hukum karena latar belakangnya politisi. (www.hukumonline.com)

Tidak ada komentar:

Posting Komentar