Sabtu, 29 November 2014

Kepada Prof. Hikmahanto, Pengacara: Siapa yang Bayar Fee Anda?


Pertanyaan yang ditujukan kepada Hikmahanto, justru dijawab oleh Hotman Paris Hutapea.

Kepada Prof. Hikmahanto, Pengacara: Siapa yang Bayar Fee Anda?
Harry Ponto (kiri) dan Hotman Paris (kanan). Foto: SGP (Edit: RZK)
Permohonan hak ingkar yang diajukan Direktur PT Citra Televisi Pendidikan Indonesia (CTPI) Mohammad Jarman terhadap Badan Arbitrase Nasional Indonesia (BANI) dan PT Berkah Karya Bersama bak pertarungan dua pengacara kondang. Yakni, Harry Ponto (mantan Sekjend Perhimpunan Advokat Indonesia) dan Hotman Paris Hutapea.
Harry tampil sebagai kuasa hukum Mohammad Jarman, sedangkan Hotman bertindak sebagai kuasa hukum PT Berkah Karya Bersama selaku turut termohon II dalam permohonannya. Dua pengacara ini pun sempat terlibat adu argumen dalam persidangan perkara ini.
Harry mencecar Prof Hikmahanto Juwana –ahli yang dihadirkan termohon (BANI) -, sementara Hotman mencoba membantah pandangan Gunawan Wijaya –ahli yang dihadirkan oleh pemohon- dalam sidang di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel), Rabu (26/11). 
Tak hanya soal argumentasi hukum, kehadiran ahli pun sempat menjadi perbincangan hangat di dalam sidang. Ini disampaikan oleh Harry Ponto ketika mendapat kesempatan bertanya kepada Guru Besar Fakultas Hukum Universitas Indonesia (FHUI) Prof. Hikmahanto Juwana.
"Sebelumnya, saya ingin bertanya kepada Ahli, siapa yang menghubungi Ahli," tanya Harry.
Pertanyaan yang sebenarnya ditujukan kepada Hikmahanto justru dijawab oleh Hotman selaku kuasa hukum termohon II (PT Berkah Karya Bersama). “Orang ini jelas-jelas bahwa ahli dari BANI (termonon I). Ada suratnya ini,” potong Hotman.
Nah, sikap Hotman ini justru dimanfaatkan oleh Harry untuk membangun ‘kecurigaannya’. “Nah, pernyataan rekan saya Hotman jadi mengingatkan saya pada pertanyaan kedua, siapa yang bayar fee Anda,” tanya Harry lagi kepada Hikmahanto.
Hakim pun sempat menenangkan keributan kecil antara dua kuasa hukum tersebut pasca pertanyaan kedua itu.
Hikmahanto pun giliran bicara ketika suasan sudah mulai tenang. “Saya dari Fakultas Hukum UI dan ahli dari BANI,” ujarnya sambil menyerahkan Surat Pernyataan dari FHUI mengenai keahliannya di persidangan ini kepada Harry Ponto.
Berdasarkan penelusuran hukumonline, Prof. Hikmahanto merupakan profesor hukum internasional termuda dari FHUI. Ia menjadi Guru Besar Hukum Internasional FHUI di usianya yang ke-38 tahun. Di kampusnya, Hikmahanto juga mengajar Perbandingan Hukum Acara Arbitrase Internasional.
Selain itu, Hikmahanto juga malang melintang di dunia arbitrase Indonesia. Ia tercatat sebagai anggota Dewan Kehormatan Badan Arbitrase Pasar Modal dan arbiter di Badan Arbitrase Keolahragaan Indonesia (BAKI).
Dalam persidangan tersebut, Hikmahanto menyampaikan pandangan bahwa UU Nomor 30 Tahun 1999 tentang Arbitrase dan Alternatif Penyelesaian Sengketa (UU Arbitrase) tidak berlaku bagi badan arbitrase permanen yang sudah memiliki peraturan sendiri, seperti BANI. Menurutnya, UU tersebut hanya berlaku bagi badan arbitrase yang bersifat ad hoc. (www.hukumonline.com)

Tidak ada komentar:

Posting Komentar