Senin, 01 Desember 2014

Ketika Posbakum Harus Pindah ‘Rumah’


Pengelolaannya akan dialihkan ke Kementerian Hukum dan HAM.
Ketika Posbakum Harus Pindah ‘Rumah’
Kantor Posbakum PN Jakarta Barat. Foto: Sgp
    Dengan suara pelan, Farid Ismail meminta agar nasib Pos Bantuan Hukum (Posbakum) yang selama ini sudah ada di pengadilan benar-benar diperhatikan. “Jangan sampai terjadi kekosongan,” kata Sekretaris Ditjen Badan Peradilan Agama Mahkamah Agung itu.
Permintaan itu disampaikan Farid di sela-sela talkshow UU Bantuan Hukum di Jakarta, Senin (01/10). Sesuai amanat UU No. 16 Tahun 2011tentang Bantuan Hukum, anggaran bantuan hukum yang selama ini berada di bawah kendali Mahkamah Agung akan dialihkan ke Kementerian Hukum dan HAM.
Berdasarkan informasi yang diperoleh hukumonline, Mahkamah Agung sudah mengalihkan 50 miliar anggaran bantuan hukum yang selama ini disalurkan lewat Posbakum ke Kementerian. Langkah ini sebagai antisipasi Mahkamah Agung menjalankan amanat pasal 22 UU Bantuan Hukum. Farid Ismail juga mengakui layanan posbakum segera dialihkan sepenuhnya. Hanya layanan sidang prodeo dan sidang keliling (zitting plaats) yang akan tetap di bawah kendali Mahkamah Agung.
Posbakum di pengadilan akan pindah ‘rumah’. Menurut Kepala Badan Pembinaan Hukum Nasional (BPHN), Wicipto Setiadi, pengalihan dana  bantuan hukum ke Kementerian mulai berjalan pada tahun anggaran 2013 mendatang. Jika sudah dialihkan, pengelolaan Posbakum berpindah dari Mahkamah Agung ke bawah Kementerian Hukum dan HAM.
Selama ini, Mahkamah Agung –terutama Badilag—bekerjasama dengan organisasi advokat dan perguruan tinggi mengelola Posbakum. Jika terjadi perpindahan ‘rumah’, kata Farid, Kementerian harus menyusun perjanjian dengan organisasi advokat dan perguruan tinggi tersebut. Minimal, perpindahan itu disosialisasikan kepada mitra kerja yang ada selama ini. Jika tidak, Farid khawatir nasib Posbakum terombang-ambing.
Eksistensi Posbakum sebenarnya telah mendapat tempat terhormat sejak 2009. Paket Undang-Undang bidang peradilan bukan saja mengakui, tetapi juga memberi ruang pendirian Posbakum di semua tingkat atau tahapan dan semua lingkungan peradilan. Sayang, amanat Undang-Undang itu belum sepenuhnya terealisasi, Posbakum harus berpindah ‘rumah’ walaupun sebenarnya kembali ke rumah asal.
Farid Ismail memastikan Posbakum tak akan dimatikan. Gedungnya pun tak akan dipindah. “Posbakum tetap ada, tetapi isinya yang berbeda,” ujarnya dalam talkshow yang diselenggaran Radio 68 H dan BPHN. Ia tidak menjelaskan detil perbedaan dimaksud.
Pekan lalu, dalam acara diskusi bulanan yang mengangkat tema UU Bantuan Hukum, Wakil Menteri Hukum dan HAM Denny Indrayana, juga menegaskan Posbakum tetap jalan. “Posbakum tetap ada,” ujarnya.
Untuk memastikan Posbakum berjalan seperti selama ini Kementerian Hukum dan HAM akan berkoordinasi dengan Mahkamah Agung. Arahnya, penyusunan suatu nota kesepahaman kedua lembaga mengenai pengelolaan layanan bantuan hukum di pengadilan. “Akan ada MoU,” kata dia.
Kebijakan Kementerian bukan hanya mempertahankan Posbakum di pengadilan. Menurut Bambang Palasara, Direktur Penyuluhan BPPN, pos-pos bantuan hukum juga akan disediakan di Kanwil Kementerian Hukum dan HAM dan rumah tahanan. Tujuannya agar akses masyarakat semakin mudah.
Namun, pindah ‘rumah’ Posbakum bukan tidak menimbulkan persoalan kalau tak diatur secara jelas. Siapa yang membiayai operasional gedung Posbakum: MA atau Kementerian? Apakah Kementerian juga menyediakan biaya operasional gedung atau hanya sekadar biaya pengurusan perkara? Berapa anggaran bantuan hukum untuk satu perkara? Dan masih banyak pertanyaan lain.
Mumpung segala sesuatu masih dalam persiapan, masalah-masalah ini perlu dipikirkan matang. Dalam konteks itulah, permintaan Farid Ismail mendapat pembenaran. Jangan sampai dalam masa transisi ini, Posbakum dibiarkan terombang-ambing. Sebab, yang rugi adalah pencari keadilan yang membutuhkan mekanisme bantuan hukum sesuai amanat UU No. 16 Tahun 2011. Untunglah, para pemangku kepentingan masih memberikan garansi. “Program lama masih bisa berjalan,” tandas Kepala BPHN Wicipto Setiadi. (www.hukumonline.com)

Tidak ada komentar:

Posting Komentar