Minggu, 19 Oktober 2014

Yan Apul, S.H.

 

* Pendiri Pos Bantuan Hukum (Posbakum)


Yan Apul, SH di kantor firma hukumnya, Yan Apul & Rekan
KRONOSNEWS.COM
 
Berterimakasihlah pada Yan Apul Girsang. Karena dialah masyarakat miskin di seluruh pelosok tanah air bisa memperoleh bantuan hukum gratis (probono publico) di pengadilan dari para advokat yang ada di Pos Bantuan Hukum (Posbakum).
Posbakum adalah lembaga nirlaba -yang memberikan bantuan hukum secara cuma-cuma kepada masyarakat miskin. Lembaga ini mulai beroperasi pada tahun 1979, yang diprakarasai dan didirikan oleh Yan Apul Girsang.
Kini, jumlah Posbakum sudah mencapai 74 (pertengahan 2014), tersebar di seluruh kota di Indonesia. Posbakum yang semula hanya ada di pengadilan umum, kini juga ada di pengadilan agama.
Kelahiran Posbakum sebenarnya berawal dari kondisi hukum di Indonesia pada tahun  1970-an, dan tentu saja keresahan seorang Yan Apul.
Ketika itu Undang-undang No.14 Tahun 1970 Tentang Ketentuan – Ketentuan Pokok Kekuasaan Kehakiman, pada pasal 35 menyatakan bahwa: ”setiap orang yang tersangkut perkara berhak memperoleh bantuan hukum”. Selanjutnya, dalam Pasal 36 menyatakan bahwa: ”dalam perkara pidana seorang tersangka terutama sejak saat dilakukan penangkapan dan atau penahanan berhak menghubungi dan meminta bantuan penasehat hukum”.
Namun, kenyataanya dalam beberapa tahun setelah pengesahan UU No. 14 Tahun 1970, banyak sekali orang-orang yang tidak mampu, melakukan sidang tanpa ada pembela (penasehat hukum).
Kenyataan itulah yang membuat Yan Apul yang saat itu menjadi Sekretaris Peradin, memunculkan gagasan perlunya advokat memberi bantuan hukum secara cuma-cuma di pengadilan kepada masyarakat tidak mampu.
Namun, hal itu tidak efektif, karena tidak ada wadah dan aturan yang mewajibkan advokat untuk memberikan bantuan hukum dalam kasus pidana probono publico. Dulu, yang ada adalah para advokat seperti Yan Apul dan para advokat senior lainnya, menyisihkan sebagian penghasilan mereka dari klien untuk membantu kaum miskin. Itu pun tidak efektif.
Sampailah suatu hari di tahun 1979, Yan Apul berkunjung ke PN Jakarta Barat, bersamaan dengan kunjungan Ketua Asosiasi Advokat dari Jepang ke Indonesia. Dalam kunjungan itu, mereka melihat sejumlah tahanan yang mengenakan seragam Lapas berwarna biru dan berkepala gundul, sedang digiring ke pengadilan.
Melihat kejadian itu, Ketua Asosiasi Advokat Jepang bertanya kepada Yan Apul, di mana lawyer-nya. Karena advokat Jepang ini tidak melihat lawyer yang mendampingi para tahanan tadi. Hanya petugas Lapas saja. Yan Apul menjawab dengan jujur, tidak ada.
Sebagai advokat, Yan Apul mengaku merasa malu sekali dengan kejadian itu. Setelah kejadian tersebut, Yan Apul ke Mahkamah Agung dan menemui seorang Jaksa Agung Muda. Yan Apul mengatakan keinginannya agar advokat harus memberikan bantuan hukum secara cuma-cuma kepada masyarakat miskin atau tak mampu.
Namun, Jaksa Agung Muda tersebut malah menyindirnya, apa iya advokat mau memberikan bantuan hukum secara cuma-cuma kepada kliennya. Yan Apul tidak menyerah dengan sindiran itu. Setelah berdiskusi dan membahasa panjang lebar soal bantuan hukum kepada masyarakat tidak mampu, akhirnya sang Jaksa Agung Muda sepakat dengan ide Yan Apul untuk mendirikan pos-pos bantuan hukum di setiap pengadilan negeri. Namanya Pos Bantuan Hukum (Posbakum), yang kemudian nama itu dipakai hingga kini.
Yan Apul pun mempersiapkan segala sesuatunya. Pertama yang dipersiapkan adalah advokatnya. Kebetulan sebelumnya Yan Apul juga sedang pusing menyalurkan anak didiknya di Sekolah Kursus Advokat yang baru setahun dia buka di bilangan Sabang, Jakarta Pusat. Ada 16 orang murid Yan Apul yang lulus ketika itu.
Yan Apul juga pusing bagaimana dengan kantor Posbakum. Karena lembaga pendidikan untuk calon advokat miliknya di Jl. Sabang 57, Jakarta Pusat, sudah dipakai semua ruangannya untuk tempat belajar. Akhirnya dia menghadap Bismar Siregar, Kepala Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Timur saat itu. Yan Apul pun bercerita soal Posbakum dan meminta Bismar agar mengizinkan dia mendirikan Posbakum dan menampung anak didiknya di PN Jakarta Timur. Gayung bersambut. Dengan senang hati Bismar Siregar mempersilahkan permintaan Yan Apul tersebut.
“Tetapi waktu itu, semua ruangan sudah terpakai. Akhirnya aku bilang tak apalah, di bawah tangga saja. Jadilah kantor Posbakum itu dibawah anak tangga,” kata Yan Apul tertawa gelak mengingat cerita saat merintis berdirinya Posbakum.
Sedangkan para advokat Posbakum diambil dari 16 orang anak didik Yan Apul yang dia boyong untuk dilantik oleh Kepala PN Jakart Timur, Bismar Siregar. Inilah yang menjadi advokat Posbakum angkatan pertama.
Sejak itu, Yan Apul diizinkan untuk mendirikan Posbakum di semua Kantor Pengadilan Negeri di Jakarta. Kecuali di PN Jakarta Selatan. Di sana dia ditolak. Rupanya di PN Jakarta Selatan sudah ada Lembaga Bantuan Hukum (LBH) punya Adnan Buyung Nasution. Sehingga tidak ada tempat untuk Posbakum.
Ketika itu, Adnan Buyung Nasution sempat mengkritik Yan Apul, karena mengira koleganya itu membuat lembaga tandingan LBH. Yan Apul pun menjelaskan, bahwa konsep pembela Posbakum bersifat instan. Artinya, masyarakat yang membutuhkan bantuan hukum cuma-cuma tidak perlu melapor ke kantor terlebih dahulu, seperti LBH. Tetapi  setiap kali ada terdakwa datang ke sidang tanpa ada pembela, maka advokat Posbakum yang akan langsung mendampingi mereka.
Karena itulah, kata Yan Apul, Posbakum cenderung dibuka di kantor pengadilan, agar bisa langsung mendampingi masyarakat tidak mpu yang tidak memiliki lawyer. Ini berbeda dengan LBH yang memiliki kantor sendiri dan setiap orang yang membutuhkan bantuan hukum harus melapor terlebih dahulu.
Sementara dana operasional Posbakum, dulunya sebagian dibantu oleh Departemen Kehakiman, sebagian lagi dapat dari klien. Namun, kini dana operasionalnya ditanggung oleh dana Mahkamah Agung.
Dalam perkembangannya, Posbakum tidak hanya menangani perkara pidana saja, tetapi juga membuka konsultasi dan penanganan perkara perdata.
Namun, Yan Apul sedih, karena dalam praktiknya masyarakat tak mampu yang meminta bantuan hukum di Posbakum, masih dimintai bayaran. Meski pun dengan alasan biaya administrasi.
Untuk itu, kalau nanti ada waktu, Kata Yan Apul, dia akan memetakan kembali peran Posbakum ini. Karena, Posbakum yang dia dirikan sejak awal adalah lembaga nirlaba yang murni memberikan bantuan hukum secara cuma-cuma kepada masyarakat tidak mampu.
Terlepas dari itu, bagi Yan Apul, Posbakum seharusnya menjadi salah satu candradimuka untuk menghasilkan para advokat officium nobile yang efektif. Terutama di tengah kecenderungan gaya hidup advokat saat ini --yang jauh dari sikap empati—untuk membantu masyarakat tidak mampu yang membutuhkan bantuan hukum cuma-cuma. (http://www.kronosnews.com/)

Tidak ada komentar:

Posting Komentar