Minggu, 19 Oktober 2014

Gugatan Praperadilan Ditolak, Ini Kata Pengacara Udar Pristono

Kompas.com/Robertus BelarminusSidang putusan prapradilan oleh Mantan Kepala Dinas Perhubungan DKI Udar Pristono di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan. Jumat (17/10/2014).
Pengadilan Negeri Jakarta Selatan menolak praperadilan dari mantan Kepala Dinas Perhubungan DKI Jakarta Udar Pristono terkait penahanannya oleh Kejagung dalam kasus bus berkarat, Jumat (17/10/2014).

Terkait putusan hakim, kuasa hukum Udar, Eggi Sudjana, menuding bahwa hukum di negeri ini sudah tidak berjalan secara benar. Ia mengatakan, kekuasaan politik sudah berkuasa atas hukum.

"Hukum masih belum panglima di negeri ini. Yang jadi panglimanya sekarang kekuatan politik," kata Eggi yang ditemui seusai persidangan.

Eggi mengatakan, pihaknya merasa dizalimi dengan putusan pengadilan yang menolak seluruh praperadilan kliennya. Menurut dia, kasus kliennya sarat dengan kepentingan politik.

"Kekuatan politiknya lebih kuat sehingga, kalau bebas, berdampak pada pokok perkara," ujar Eggi.

Dengan putusan ini, kata Eggi, maka kliennya akan tetap ditahan. "Praperadilan berarti final, konsekuensi hukum, bahwa klien saya (Udar) tetap ditahan," ujar Eggi. (
http://megapolitan.kompas.com/)

Tidak ada komentar:

Posting Komentar