Selasa, 21 Oktober 2014

LBHI Bantu Proses Hukum Korban Klinik Metropole

Marius Widjajarta (Foto: MI/ M. Irfan)

Marius Widjajarta (Foto: MI/ M. Irfan)
Direktur Yayasan Pemberdayaan Konsumen Kesehatan Indonesia (YPKKI) Marius Widjajarta berpendapat, proses hukum yang akan ditempuh pihak korban malapraktik Klinik Metropole akan dibantu oleh Lembaga Bantuan Hukum Indonesia (LBHI). Ia mengaku, sebagai yayasan yang menaungi konsumen di bidang kesehatan akan membantu korban semaksimal mungkin sebagai upaya penyelesaian yang akan ditempuh.

"Ini kan korban banyak yang melapor, yang bisa saya bantu ya dibantu. Sedangkan proses hukumnya dibantu oleh LBHI, karena kami juga bekerjasama dengan LBHI," kata Marius saat ditemui di kantor Dinas Kesehatan DKI Jakarta di Jalan Kesehatan, Jakarta Pusat, Selasa (30/9/2014).

Marius mengatakan, selama menjabat sebagai direktur di YKKI, baru kali ini ia mendapatkan laporan konsumen hingga 30 laporan. Ia menduga akan lebih banyak lagi korban yang melapor atas tindakan malapraktik di Klinik Metropole.

Sementara ini, ia bersama para pasien korban malapraktik Klinik Metropole tengah berupaya untuk meminta penjelasan Dinas Kesehatan terkait kasus yang disinyalir merugikan pasien hingga miliaran rupiah, juga kerugian fisik korban. (http://news.metrotvnews.com/)

Tidak ada komentar:

Posting Komentar