Muqaddimah
Sesungguhnya syariat Islam adalah syariat yang sempurna dan paripurna yang membahas segala hal yang dibutuhkan oleh hamba. Di antara sekian bukti akan hal itu adalah konsep Islam yang sangat jelas tentang pengadilan. Dan di antara sekian bahasan dalam pengadilan adalah “pengacara”. Nah, apakah masalah pengacara dibahas dalam Islam? Adakah penjelasannya dalam kitab-kitab para ulama?! Bagaimana kriteria pengacara dalam Islam?! Inilah yang akan menjadi topik bahasan kita kali ini. Semoga Allah memberikan pemahaman kepada kita semua.[1]
Definisi Pengacara
Pengacara (advokat) adalah ahli hukum yang berwenang sebagai penasihat atau pembela perkara dalam pengadilan.[2]
Dalil Disyariatkannya Pengacara
Adanya pengacara dalam persidangan adalah perkara yang dibolehkan, berdasarkan dalil-dalil yang banyak dari Alquran, hadits, ijma’, dan akal.