Lembaga Bantuan Hukum Jakarta mendesak Presiden Joko Widodo membatalkan pengalihan penanganan kasus dugaan korupsi oleh Komisaris Jenderal Budi Gunawan dari Komisi Pemberantasan Korupsi ke Kejaksaan Agung.
Direktur Lembaga Bantuan Hukum Jakarta Febi Yonesta mengatakan, keputusan pimpinan KPK yang melimpahkan kasus Budi Gunawan itu dapat melemahkan optimisme masyarakat dalam pemberantasan korupsi.
"Langkah yang diambil oleh para pimpinan KPK ini menjadi preseden buruk bagi upaya pemberantasan korupsi dan lembaga antirasuah karena telah mengaminkan tuduhan Jaksa Agung yang menyatakan KPK belum menangani kasus BG dengan maksimal" kata Feby, Senin (2/3/2015).
Febi menengarai pelimpahan kasus Budi ke Kejaksaan Agung memperlihatkan adanya skenario dalam pelemahan KPK. Menurut dia, upaya kriminalisasi terhadap dua pimpinan nonaktif KPK, Abraham Samad dan Bambang Widjojanto, dan serangkaian keputusan presiden tentang KPK akhir-akhir ini akan mendorong KPK menuju kehancuran.
Untuk mencegah hal itu, LBH Jakarta menuntut Presiden Jokowi bertanggung jawab untuk menyelesaikannya. LBH Jakarta meminta Jokowi membatalkan pengalihan penanganan kasus tersebut dari KPK. LBH Jakarta juga mendesak pemerintah untuk memberi kesempatan kepada KPK untuk melakukan upaya hukum atas putusan praperadilan BG.
Selain itu, LBH Jakarta juga mendorong dilakukannya gelar perkara khusus oleh Polri atas kasus Bambang, Abraham, dan penyidik KPK Novel Baswedan. (http://nasional.kompas.com)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar