Senin, 22 Agustus 2016

Penghasilan Pengacara di Sumut Kian Menggiurkan


NET
ILUSTRASI 
 Terlepas dari cap mafia hukum yang dialamatkan pada profesi ini, para advokat di Medan kini menikmati pendapatan (fee) yang sangat menggiurkan.
Bahkan, ada advokat mendapat success fee sebesar Rp 1 miliar, hanya dari satu perkara. Dalam satu perkara, advokat akan menerima lawyer fee (administrasi hukum dan honor lawyer),  operational fee (kalau di luar kota termasuk tiket, hotel, dan jasa ahli), serta success fee.
Nah, di luar pendapatan ini, advokat yang membuka kantor hukum sendiri bisa menangguk pendapatan rutin per bulan, dari jasa legal consultant.
Pengguna jasa advokat Sumatera Utara (Sumut) tidak hanya di Sumut, tapi juga beberapa daerah lain seperti Riau, Kepulauan Riau, Aceh, bahkan dari Singapura atau Malaysia.
Roni Mantiri, dari Law Firm Mantiri-DL & Associates, mengaku lebih banyak bermain di sektor corporate, yakni perbankan dan pasar saham.
Tarifnya bervariasi, antara Rp 100 juta sampai Rp 500 juta, di luar success fee. Dalam perkara perdata, success fee berkisar antara lima sampai 30 persen dari nilai objek perkara.
"Semakin besar objek nilai perkara, maka semakin kecil success fee," kata Roni, Selasa (20/8/2013).
Mantan pengacara dari terdakwa tipikor Kardius  mengatakan, biaya operasional yang dibebankan ke klien bervariasi.
"Kalau di luar kota, operasional berkisar setengah dari lawyer fee. Contoh, lawyer fee Rp 150 juta, operasional Rp 75 juta. Di Jakarta sistemnya begitu. Saya memang lebih suka perkara-perkara khusus seperti tipikor, bisnis, dan korporasi," tutur advokat yang mengaku tengah menangani 21 klien yang dominan kasus perbankan.
"Di perbankan ada aturan untuk rekanan dengan pengacara yang dibayar per bulan. Selain per bulan, ada juga case yang spesialisasi lawyer perbankan, yang tak bisa ditangani lawyer umum," jelasnya. (http://www.tribunnews.com/)

Tidak ada komentar:

Posting Komentar