
Neil Bantleman dan Ferdinand Tjiong dengan hukuman 11 tahun. MA menghukum lebih tinggi satu tahun dari hukuman di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan yang menghukum keduanya dalam perkara pencabulan anak selama 10 tahun penjara.
“Kami mengabulkan gugatan kasasi yang diajukan Pengadilan Tinggi DKI Jakarta,” kata juru bicara MA, Suhadi kepada CNNIndonesia.com, Jakarta, Kamis (25/2/2016). Selain Artidjo, Suhadi adalah salah satu tim hakim yang mengambil keputusan kasasi ini.
Menurut Suhadi, pertimbangan hakim mengabulkan kasasi kejaksaan karena menilai pembuktian hakim Pengadilan Negeri sudah tepat. “Kami menelisik masalah pertimbangan hukum di Pengadilan Tinggi,” kata Suhadi.
Menurut Suhadi, hakim kasasi menganggap kesaksian anak bisa menjadi sebagai bukti.
“Kami menambahkan hukuman lebih berat satu tahun karena berdasarkan filosofi perlindungan anak,” katanya.
Lihat juga:KPAI Dukung Kejaksaan Kasasi Kasus JIS |
Tidak ada komentar:
Posting Komentar