
Pengacara Otto Cornelis Kaligis meminta majelis hakim Pengadilan Tindak
Pidana Korupsi membantarkan sementara penahanannya. Kaligis mengatakan,
ia akan menjalani operasi jantung pada Jumat (18/9/2015) besok dan harus
dirawat inap selama beberapa hari.
"Saya harus ke rumah sakit sebentar, saya besok harus operasi kateter," ujar Kaligis di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi, Jakarta, Kamis (17/9/2015).
Kaligis minta penahanannya dibantarkan sampai hari Minggu sehingga pada hari Senin mendatang, ia dapat menjalani persidangan seperti biasa. Permintaan Kaligis tersebut dibenarkan oleh jaksa penuntut umum Komisi Pemberantasan Korupsi, Yudi Kristiana.
Menurut dokter yang menangani kesehatan kaligis, kata Yudi, pengacara kondang itu akan menjalani pemeriksaan kondisi kesehatan pada malam ini. Yudi pun meminta majelis hakim melakukan pembantaran penahanan selama tiga hari.
"Kalau pemeriksaan jantung, katerisasi, seperti terdakwa yang lain biasanya membutuhkan waktu 3 hari," kata jaksa Yudi.
Kaligis didakwa menyuap majelis hakim dan panitera Pengadilan Tata Usaha Negara di Medan, Sumatera Utara, sebesar 27.000 dollar AS dan 5.000 dollar Singapura. Suap tersebut untuk memengaruhi putusan gugatan Pemerintah Provinsi Sumatera Utara atas pengujian kewenangan Kejati Sumatera Utara terkait penyelidikan tentang terjadinya dugaan tindak pidana korupsi dana bantuan sosial (bansos), bantuan daerah bawahan (BDB), bantuan operasional sekolah (BOS), tunggakan dana bagi hasil (DBH), dan penyertaan modal pada sejumlah BUMD pada Pemerintah Provinsi Sumut.
Atas perbuatannya, Kaligis dijerat Pasal 6 ayat 1 huruf a atau Pasal 13 UU No 31 sebagaimana diubah dengan UU No 20 tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP jo Pasal 64 ayat 1 KUHP.
"Saya harus ke rumah sakit sebentar, saya besok harus operasi kateter," ujar Kaligis di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi, Jakarta, Kamis (17/9/2015).
Kaligis minta penahanannya dibantarkan sampai hari Minggu sehingga pada hari Senin mendatang, ia dapat menjalani persidangan seperti biasa. Permintaan Kaligis tersebut dibenarkan oleh jaksa penuntut umum Komisi Pemberantasan Korupsi, Yudi Kristiana.
Menurut dokter yang menangani kesehatan kaligis, kata Yudi, pengacara kondang itu akan menjalani pemeriksaan kondisi kesehatan pada malam ini. Yudi pun meminta majelis hakim melakukan pembantaran penahanan selama tiga hari.
"Kalau pemeriksaan jantung, katerisasi, seperti terdakwa yang lain biasanya membutuhkan waktu 3 hari," kata jaksa Yudi.
Kaligis didakwa menyuap majelis hakim dan panitera Pengadilan Tata Usaha Negara di Medan, Sumatera Utara, sebesar 27.000 dollar AS dan 5.000 dollar Singapura. Suap tersebut untuk memengaruhi putusan gugatan Pemerintah Provinsi Sumatera Utara atas pengujian kewenangan Kejati Sumatera Utara terkait penyelidikan tentang terjadinya dugaan tindak pidana korupsi dana bantuan sosial (bansos), bantuan daerah bawahan (BDB), bantuan operasional sekolah (BOS), tunggakan dana bagi hasil (DBH), dan penyertaan modal pada sejumlah BUMD pada Pemerintah Provinsi Sumut.
Atas perbuatannya, Kaligis dijerat Pasal 6 ayat 1 huruf a atau Pasal 13 UU No 31 sebagaimana diubah dengan UU No 20 tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP jo Pasal 64 ayat 1 KUHP.
sumber: KOMPAS.com
Tidak ada komentar:
Posting Komentar