Minggu, 05 Juli 2015

LBH Pers Protes Pemukulan Reporter Televisi

  LBH Pers Protes Pemukulan Reporter Televisi  


Wartawan menggelar aksi panggung menolak kekerasan oelh aparat, Palembang. Tempo/Parliza Hendrawan.
 
Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Pers Padang mengecam pemukulan terhadap reporter TV One, Yoga Syahputra Simorangkir. Pemukulan itu dinilai mengancam kemerdekaan pers dan melanggar Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers.

"Kemerdekaan pers dijamin sebagai hak asasi manusia. Terhadap pers tidak dikenakan penyensoran, pembredelan, atau pelarangan penyiaran," ujar Direktur LBH Pers Padang Rony Saputra, Minggu, 5 Juli 2015.

Menurut Rony, kekerasan terhadap wartawan kembali berulang. Dan, pelakunya kembali dari institusi militer.

Saat itu, Yoga Syahputra Simorangkir dan beberapa wartawan lain sedang mengambil gambar pesawat Hercules C-130 yang jatuh di Jalan Djamin Ginting, Medan, Sumatera Barat. Pengambilan gambar dilakukan di luar batas garis polisi.

Salah seorang perwira TNI Angkatan Udara yang diketahui bernama Mayor Andi melarang kegiatan jurnalistik mereka. Namun, karena berada di luar garis polisi, wartawan tidak menghiraukan larangan tersebut.

Yoga pun mempertanyakan pelarangan tersebut ke perwira TNI AU tersebut. Mayor Andi lalu marah dan menendang perut dan paha Yoga. "Tindakan Mayor Andi tidak dapat ditenggang karena Yoga melakukan peliputan pada batas aman, yaitu di luar police line," ujarnya.

Karena itu, menurut Rony, tidak ada alasan untuk melarang para wartawan itu. Malah, tindakan perwira tersebut merupakan tindak pidana yang harus diproses hukum. "Tindakan Mayor Andi menendang perut dan paha Yoga juga dapat dikategorikan sebagai tindakan penganiayaan, sebagaimana diatur dalam Pasal 351 KUHP," ujarnya.

LBH Pers, kata Rony, mendesak Polisi Militer AU melakukan pemeriksaan dengan segera dan tanpa memberikan hak istimewa terhadap Mayor Andi, yang diduga telah melakukan tindak pidana pengusiran dan penganiayaan terhadap Yoga Syahputra. Pom AU, ucap Rony, tidak hanya bisa menggunakan Pasal 351 KUHP untuk menjerat Mayor Andi, tapi juga Pasal 18 ayat 1 UU Pers sebagai lex specialis atas kasus-kasus pers.

"Kita mendesak Panglima TNI melakukan pengawasan terhadap proses hukum terkait dengan tindakan sewenang-wenang yang diduga dilakukan Mayor Andi," ujarnya.

Kejadian serupa pernah dialami fotografer Riau Pos, Didik Herwanto, yang saat itu mengambil gambar pesawat tempur Hawk 200 yang jatuh di Pekanbaru. Didik juga dianiaya perwira TNI AU. (nasional.tempo.co)

Tidak ada komentar:

Posting Komentar