Minggu, 17 Mei 2015

LBH: Pemberhentian Retno dari Kepsek Tak Berdasar Hukum


LBH: Pemberhentian Retno dari Kepsek Tak Berdasar Hukum Retno Listyarti mantan Kepala Sekolah SMAN 3, Jakarta yang diberhentikan Dinas Pendidikan DKI Jakarta karena telah meninggalkan sekolah saat pelaksanaan ujian nasional (UN) 2015 dan lebih mementingkan organisasinya yaitu Federasi Serikat Guru Indonesia. (CNN Indonesia/Yohannie Linggasari)
 
Pemberhentian Retno Listyarti sebagai Kepala Sekolah Menangah Atas Negeri 3 Jakarta dinilai sebagai bentuk sanksi yang berlebihan.

Kepala Bidang Penanganan Kasus Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Jakarta Muhammad Isnur mengatakan, pemberhentian Retno juga tidak berdasar hukum dan lebih berdasarkan pada kebencian.

Menurut Isnur, dalam Peraturan Pemerintah Nomor 53 tahun 2010 tentang Disiplin Pegawai Negeri Sipil (PNS), diatur bahwa sanksi ke PNS yang tidak datang selama lima hari tanpa alasan hanya berupa teguran.


"Sementara, Retno yang hanya pergi dari sekolah dalam waktu satu jam harus diberhentikan. Padahal, alasannya pun jelas, untuk pendidikan," katanya di kantor LBH Jakarta, Minggu (17/5).

Selain itu, Isnur juga menilai ada kejanggalan dalam Surat Keputusan Nomor 355 tahun 2015 yang dikeluarkan Kepala Dinas pendidikan Arie Budhiman. Ia menilai SK ini cacat secara administrasi.

"Perihal SK ini adalah tentang pemindahan dan pemberhentian tugas Retno. Namun, dalam surat, hanya dijelaskan soal pemberhentian, tidak jelas soal pemindahan tugasnya," kata Isnur. Baru kemudian pada halaman lainnya yang bukan lampiran, ada penjelasan bahwa Retno dipindahkan ke SMAN 13 Jakarta Utara.

Retno diketahui tidak ada di sekolah yang dipimpinnya pada 14 April 2015 lalu, atau saat digelarnya ujian nasional. Ia berada di SMA Negeri 2 untuk memenuhi undangan wawancara media massa dalam kapasitasnya sebagai Sekretaris Jenderal Federasi Serikat Guru Indonesia.

Retno mengatakan, ia hanya sekitar satu jam meninggalkan sekolah setelah sebelumnya meminta Wakil Kepala bidang Kurikulum untuk menggantikannya. Ia mengaku sudah kembali Dari ke SMAN 3 pada pukul 07.26 WIB, tepat sebelum UN dimulai. (Baca juga: Mantan Kepala SMAN 3 Merasa Diberhentikan Sewenang-wenang)

Akibat kejadian ini, Retno harus menjalani pemeriksaan selama tujuh jam di dinas pendidikan tanpa persiapan dan tanpa pendampingan. Keputusan pemberhentian dirinnya ditandatangani pada 7 Mei lalu dan diterimanya pada tanggal 11 Mei 2015.

Selain tanpa dasar hukum dan hanya berdasarkan kebencian, Isnur juga curiga bahwa pemberhentian Retno lebih diakibatnya oleh kritikannya yang pedas dan mencoreng nama pemerintah DKI Jakarta terkait kecurangan ujian nasional.

Menanggapi keberatan tersebut, Kepala Dinas Pendidikan DKI Jakarta Arie Budhiman menyatakan pihaknya telah bersikap objektif dalam mengeluarkan SK tersebut.

"Silakan saja menafsirkan macam-macam. Saya tidak mau komentar terkait anggapan adanya sentimen kepada Retno," kata Arie saat dihubungi. (http://www.cnnindonesia.com)

Tidak ada komentar:

Posting Komentar