Jumat, 22 Mei 2015

Juniver Ajak Rekonsialiasi Selamatkan Organisasi Advokat


 Juniver Girsang. [Dok.SP] Juniver Girsang. [Dok.SP]


Advokat Juniver Girsang menyerukan kepada para koleganya yang kini berseberangan pasca Musyawarah Nasional II Perhimpunan Advokat Indonesia (Peradi) di Makassar pada Maret lalu untuk mau duduk bersama dan berembug guna mewujudkan rekonsiliasi.
“Bagi saya, jabatan bukan segalanya. Justru teramat penting adalah rekonsiliasi. Karena faktanya, para advokat terpecah. Tentu untuk mau duduk bersama dan berbicara dengan hati yang bersih perlu didasari dengan jiwa besar. Saya amat rindu advokat bersatu,” ucap Juniver, Rabu (20/5) pagi, di Jakarta.
Melalui pengumuman dalam bentuk iklan di sebuah harian terbitan Jakarta pada 13 Mei lalu, Juniver  menyebutkan, dia telah terpilih  sebagai ketua umum Dewan Pimpinan Nasional (DPN) Peradi masa bakti 2015-2020. “Saat itu saya terpilih secara  aklamasi,” tuturnya.
Di pengumuman itu, Juniver mengungkapkan, DPN Peradi periode 2010-2015 sudah berakhir sejak 1 Mei 2015. “Anggaran dasar Peradi menyebutkan bahwa keanggotaan DPN berakhir dengan sendirinya apabila telah beakhir masa jabatannya. Tidak usah ditafsirkan lain-lain, apalagi hanya untuk kepentingan pribadi atau kelompok,” tukas doktor hukum dari Universitas Padjadjaran itu.
Dia mengakui, sudah berupaya untuk menjalin komunikasi dengan koleganya sesama advokat yang berseberangan namun tawaran untuk bertemu itu tidak mendapat respon. “Saya sudah coba untuk membuka komunikasi dengan mereka tapi tidak ditanggapi,” imbuhnya.
Menurut dia, keinginannya untuk rekonsiliasi hanya bisa menjadi kenyataan apabila tokoh-tokoh advokat menanggalkan seluruh keegoannya dan berbekal kebesaran jiwa mau berembug guna menyelematkan organisasi advokat.
“Perpecahan yang membuat organisasi advokat kian terpuruk,” kata Juniver yang di ajang Munas memperoleh dukungan dari 35 dewan pimpinan cabang sebagai ketua umum Peradi.
Begitu pentingnya rekonsiliasi, lanjutnya, selain untuk menyelematkan organisasi advokat dari keterpurukannya, juga untuk menyelematkan ribuan calon advokat yang sudah lulus ujiian pofesi advokat maupun masa magang dua tahun sebebagai syarat untuk dilantik sebagai advokat.
“Kasihan calon-calon advokat yang kini terombang-ambing karena belum dilantik,” ucapnya.
Mengenai rencana penyelenggaraan Munas II Peradi di Pekanbaru pada Juni mendatang, dia mempertanyakan legalitas forum itu. “Tidak ada legalitas munas tersebut karena DPN Peradi periode yang lalu sudah berakhir,” tegasnya.
Sementara itu, Otto Hasibuan, ketua umum DPN Peradi periode 2010-2015  mengatakan, berakhir atau tidak masa kepengurusannya, tidak berarti seseorang bisa mengklaim secara sepihak sebagai ketua umum baru oganisasi tunggal advokat ini. “Ada kawan-kawan yang menyebutkan Juniver sudah melakukan kudeta,” ucapnya.
Dia menyayangkan ada sementata advokat yang berkeinginan memimpi Peradi namun tidak mendasarkan tindakannya dengan menaati aturan. “Siapapun anggota Peradi, silakan bila mau menjadi ketua umum tapi berkompetisilah secara benar dan memakai aturan yang ada,” sambungnya.
Otto, yang diikukuhkan sebagai guru besar hukum di Universitas Jayabaya, menggambarkan Peradi sekarang memikat banyak orang.
“Dulu saat baru berdiri, Peradi bagai gadis kecil yang ingusan, tidak ada yang tertarik. Tapi, sekarang i Peradi bagai seorang gadis cantik yang memikat banyak orang untuk diperebutkan,” katanya seraya diselingi tawa.
Dia memastikan Munas Peradi nanti di Pekanbaru terbuka bagi siapa saja yang hendak berkontestasi untuk maju sebagai calon ketua umum periode lima tahun ke depan. “Mereka yang mencalonkan diri di Makassar, silaan datang dan bersaing secara sehat dan fair,” tandasnya. [http://sp.beritasatu.com]

Tidak ada komentar:

Posting Komentar