Jumat, 13 Maret 2015

LBH Yogyakarta

Profil
LBH Yogyakarta diresmikan 6 September 1981 sebagai bagian dari (bergabung dengan) YLBHI yang terlebih dahulu berdiri. LBH Yogyakarta didirikan oleh beberapa tokoh masyarakat yang mempunyai komitmen menegakkan hukum yang pada saat itu banyak terjadi penyelewengan hukum dan kekuasaan oleh aparat negara.
Dalam perjalanannya LBH mendapat kepercayaan dari masyarakat, hal tersebut dilihat dengan banyaknya pengaduan perkara, mulai dari perkara pidana, perdata, politik, perburuhan dan sebagainya. LBH juga mengenalkan bantuan hukum struktural, yaitu bantuan yang tidak semata-mata hanya berpijak pada instrumen pasal undang-undang yang positifistik, namun dengan melakukan berbagai terobosan dalam melakukan pembelaaan guna memperjuangkan keadilan bagi, masyarakat yang tertindas dan tidak mampu dibidang hukum maupun secara ekonomi.

Maksud dan Tujuan
  1. Memberi bantuan hukum Kepada masyarakat luas yang tidak mampu tanpa membedakan agama, keturunan, suku, keyakinan politik, maupun latar belakang sosial dan budaya.
  2. Menumbuhkan, mengembangkan dan memajukan pengertian dan penghormatan terhadap nilai-nilai negara hukum dan martabat serta hak-hak asasi manusia pada umumnya dan meninggikan kesadaran hukum dalam masyarakat pada khususnya, baik kepada pejabat maupun warga negara biasa, agar supaya mereka sadar akan hak-hak dan kewajiban-kewajibannya sebagai subyek hukum.
  3. Membina dan memperbaharui hukum serta mengawasi pelaksanaannya.

Layanan dan Wilayah Kerja
LBH Yogyakarta mempunyai wilayah kerja yang meliputi seluruh DIY dan Jawa Tengah bagian selatan (Cilacap, Purwokerto, Banyumas, Purbalingga, Banjarnegara, Kebumen, Wonosobo, Temanggung, Magelang, Purworejo, Klaten, Sukoharjo, Solo, Wonogiri, Sragen). Hampir setiap kabupaten tersebut LBH Yogyakara mempunyai kontak person yang disebut dengan paralegal, yang tugasnya menghubungkan warga masyarakat korban dengan LBH.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar