Sabtu, 14 Maret 2015

LBH APIK Jakarta

LBH APIK Jakarta adalah lembaga yang bertujuan mewujudkan masyarakat yang adil, makmur dan demokratis, serta menciptakan kondisi yang setara antara perempuan dan laki-laki dalam segala aspek kehidupan, baik politik, ekonomi, sosial maupun budaya. Tujuan ini hendak dicapai dengan mewujudkan sistem hukum yang berperspektif perempuan yaitu sistem hukum yang adil dipandang dari pola hubungan kekuasaan dalam masyarakat, —khususnya hubungan perempuan - laki-laki— , dengan terus menerus berupaya menghapuskan ketidaksetaraan dan ketidakadilan jender dalam berbagai bentuknya.
Berdasarkan nilai-nilai keadilan, kerakyatan, persamaan, kemandirian, emansipasi, persaudaraan, keadilan sosial, non sektarian dan menolak kekerasan serta memenuhi kaidah-kaidah kelestarian lingkungan, LBH APIK Jakarta berupaya memberikan bantuan hukum bagi perempuan. Konsep Bantuan Hukum yang diterapkan adalah Bantuan Hukum Gender Struktural.
LBH APIK Jakarta dibentuk oleh APIK (Asosiasi Perempuan Indonesia Untuk Keadilan), yang didirikan oleh tujuh orang perempuan pengacara pada tanggal 4 Agustus 1995. Sejak 21 Februari 2003 LBH APIK Jakarta secara resmi telah menjadi Yayasan LBH APIK Jakarta, berdasarkan Akte Notaris Rusnaldy No.112/2003.


Bentuk kegiatan:

- Melakukan pembelaan hukum bagi perempuan pencari keadilan yang lemah secara politik, ekonomi, maupun sosial budaya di dalam dan di luar pengadilan

- Memberikan pelatihan dan pemberdayaan kepada lapisan masyarakat dan aparat penegak hukum baik dalam penanganan korban maupun upaya pencegahannya.

- Melakukan advokasi perubahan kebijakan baik terhadap substansi, struktur, maupun budaya hukum di masyarakat

- Melakukan kajian kritis serta penyusunan, pembuatan, penyebarluasan serta pendokumentasian berbagai info tentang penegakan hak-hak perempuan dan informasi mengenai cara-cara penyelesaiannya

- Melakukan kerjasama dengan berbagai organisasi dan lembaga serta mendorong terbentuknya organisasi dan lembaga dengan visi misi serupa

- Melakukan penguatan kelembagaan.


Bidang kegiatan:

Hukum, Gender, Hak Asasi Manusia, Hak Asasi Perempuan, Kekerasan terhadap Perempuan, Kesehatan / Hak Reproduksi, Perdagangan Perempuan, Buruh / Pekerja Migran.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar