Selasa, 03 Maret 2015

Advokat Harus Utamakan Ilmu Pengetahuan

Ilustrasi (Foto: Dok)

 Sebagai profesi terhormat, advokat bukan sebagai profesi yang sama dengan profesi tukang batu atau pekerjaan lain. Profesi advokat lebih pada pengutamaan ilmu dan pengetahuan sehingga advokat menjadi terhornat. Jika dalam pekerjaan ini lebih mengutamakan pada ilmu dan pengetahuan, khususnya ilmu hukum.

Dengan kata lain jika advokat dalam menjalankan profesi penyelesaian hukum haruslah menggunakan hukum. Advokat sejak berlakunya UU No 18 Tahun 2003 wajib memberikan bantuan hukum terhadap masyarakat yang tidak mampu yang bermasalah hukum.

“Oleh karena itu sebagai bagian dari upaya pemberian bantuan hukum di DIY khususnya. Peradi Bantul mendirikan Pusat Bantuan Hukum yg secara cuma2 membantu masyarakat tidak mampu. Sebagai profesi terhormat advokat dalam bekerja juga terikat pada etika dan kode etik,” ujar Ketua DPC Peradi Bantul, M Syafei MS SH kepada KRjogja.com, Selasa (3/2/2015) malam.

Untuk itu jika ada advokat yang menyimpang dalam pekerjaanya selain dapat dikenakan hukum positif yang berlaku juga dapat dikenakan sanksi kode etik. Memang betul jika advokat dlm menjalankan profesinya dilindungi UU tetapi kadang kala prilaku dan perbuatan menyimpang yang dilakukan dan merugikan orang lain sangatlah obscur batasnya antara menjalankan profesi atau pribadinya.

Sehingga banyak advokat yang mengabaikan etika dan kode etik profesi serta melakukan pelanggaran hukum dapat diadili secara pidana dan profesi oleh dewan kehormatan. “Banyak advokat yang mungkin kurang paham akan perlindungan hukum dalam menjalankan profesi sehingga dalam membela klien dan memenangkan perkara dengan cara membabi buta,” tegasnya. (http://krjogja.com)

Tidak ada komentar:

Posting Komentar