8 ORGANISASI ADVOKAT YANG SAH
SURAT PEMBERITAHUAN KEPADA 8 ORGANISASI ADVOKAT
Jakarta , 9 Nopember 2011
Kepada Yth,
1. IKADIN (Ikatan Advokat Indonesia)
2. AAI (Asosiasi Advokat Indonesia)
3. IPHI (Ikatan Penasehat Hukum Indonesia)
4. HAPI (Himpunan Advokat / Pengacara Indonesia)
5. SPI (Serikat Pengacara Indonesia)
6. AKHI (Asosiasi Konsultan Hukum Indonesia)
7. HKPM (Himpunan Konsultan Hukum Pasar Modal)
8. APSI (Asosiasi Pengacara Syariah Indonesia)
Perihal :
Informasi tentang permohonan sengketa kewenangan antar lembaga Negara
antara Mahkamah Agung RI (MARI) selaku Termohon dan Komitte Kerja
Advokat Indonesia (KKAI) selaku Pemohon dan lain-lain yang dianggap
perlu.
Dengan Hormat ,
Diberitahukan kepada seluruh pimpinan
Organisasi Advokat sebagai anggota tetap KKAI (ex-officio) , Provisional
Chairman KKAI dengan ini berdasarkan perihal tersebut diatas melaporkan
sebagai informasi sebagai berikut :
1. 1. Kita bersyukur kepada Tuhan YME
bahwa dalam rangka mewarnai Negara Hukum yang demokratis seperti yang
kita cita-citakan bersama sebagaimana diamanatkan oleh UUD 1945 pada
amandemen ke-4 (empat), KKAI telah melakukan permohonan sengketa
kewenangan antar lembaga negara (SKLN) selaku pemohon dan Mahkamah Agung
RI selaku termohon . Gugatan SKLN tersebut dapat dimohonkan mengingat
pasal 65 UU Mahkamah Konstitusi yang melarang Mahkamah Agung RI (MA-RI)
selaku pihak dalam sengketa SKLN telah dicabut oleh DPR-RI berkat
kerjasama yang intens antara KKAI , MK , DPR-RI baik langsung maupun
tidak langsung sehingga dengan demikian Mahkamah Agung RI (MA-RI) saat
ini sudah dapat ditarik sebagai pihak dalam perkara dalam sengketa SKLN ;
2. 2. Pada prinsipnya dalam gugatan SKLN
tersebut mendalilkan tentang / soal kewenangan yang dimiliki oleh Komite
Kerja Advokat Indonesia (KKAI) yaitu kewenangan untuk mengatur
Organisasi Profesi Advokat sebagaimana diamanatkan oleh UU Advokat ,
serta kewenangan Komite Kerja Advokat Indonesia (KKAI) mewakili
Organisasi – Organisasi Profesi Advokat dalam hubungan kepentingan
dengan lembaga-lembaga Negara dan pemerintah yang saat ini masih terjadi
tumpang tindih dengan Mahkamah Agung RI (MA-RI) ;
3. 3. Dengan berhasilnya kita mendudukkan /
menata kembali Organisasi Profesi Advokat melalui gugatan SKLN
diharapkan kehadiran Advokat dalam posisinya selaku penegak hukum (law
enforcement) dalam suatu criminal justice system menjadi semakin jelas
dan terang , segera kita sudahi perselisihan pendapat tentang tafsir
pasal 28 ayat (1) : Organisasi Advokat merupakan satu-satunya wadah
profesi advokat yang bebas dan mandiri yang dibentuk sesuai dengan
ketentuan UU ini dengan maksud dan tujuan untuk meningkatkan kualitas
profesi Advokat , dikaitkan dengan Bab.I , Pasal 1 ayat (4) yang secara
tektual sbb : Organisasi Advokat adalah Organisasi Profesi yang
didirikan berdasarkan UU ini . Ke-8 (delapan) Organisasi Profesi Advokat
adalah Organisasi Profesi Advokat didirikan berdasarkan UU ini sebagai
dimaksut dalam pasal 1 ayat (4) adalah bagian dari legal policy dari
pembuat UU untuk membatasi agar supaya dapat mewujudkan tujuan untuk
meningkatkan kualitas profesi advokat , KKAI adalah satu-satunya wadah
profesi advokat sebagaimana dimaksud dalam pasal 28 ayat (1) yang
beranggotakan Organisasi Advokat ( Federasi) , bukan beranggotakan
perorangan / subyek hukum Advokat . PERADI DAN KAI dapat menjadi anggota
KKAI dan bahkan mungkin PERADIN serta Organisasi profesi Advokat
lainnya yang memenuhi syarat berdasarkan keputusan dari anggota tetap
KKAI dari ke-8 (delapan) Organisasi Profesi Advokat yang secara
ex-officio diwakili oleh Ketua Umum dan Sekretaris Jenderal selaku
pengurus aktif KKAI ;
4. 4. Dalam perspektif deskresioner ,
seluruh kegiatan yang dilakukan oleh PERADI dan KAI terutama atas
pengangkatan advokat baru dapat dipandang syah secara hukum meskipun
dalam pertimbangan putusan di MK baik pada putusan Nomor. 101 maupun
dalam nomor lainnya eksistensi PERADI dan KAI masih dianggap sebagai
Organisasi Advokat de-facto , belum Organisasi Advokat de-jure, sebagai
suatu perbandingan hukum , bahwa syarat syahnya suatu Negara harus
memenuhi 2 (dua) unsur yaitu de-facto dan de-jure . KKAI secara
Independent non afiliasi yang bersifat intervensi dengan pihak manapun
juga wajib menyelesaikan seluruh persoalan yang timbul sehubungan dengan
maraknya tafsir atas UU Advokat Nomor 18 Tahun 2003 ;
5. 5. Diharapkan ke-8 (delapan) Organisasi
Profesi Advokat (de-facto dan de-jure) segera melakukan konsolidasi
organisasi mengingat secara imperative seluruh advokat di Indonesia
diwajibkan untuk memilih untuk menjadi anggota salah satu dari ke-8
(delapan) organisasi profesi advokat dimaksud sehingga akibatnya , ke-8
(delapan) organisasi advokat wajib mengeluarkan kartu anggota tersendiri
untuk kepentingan pendataan keanggotaannya sendiri . Sertifikasi atas
kartu advokat yang dikeluarkan oleh KKAI dasarnya adalah data base dari
nomor kartu anggota yang dikeluarkan oleh ke-8 (delapan) organisasi
profesi advokat untuk anggotanya ;
6. 6. KKAI bersama seluruh anggotanya
bertekad menjaga harmonisasi antar lembaga tinggi Negara penegak hukum
sehingga tercipta situasi dan kondisi yang kondusif dalam menjalankan
tugas bersama dalam penegakan hukum. Terimakasih atas perhatian serta
kerjasamanya , semoga Tuhan YME selalu membimbing kita semua dalam
perjuangan penegakan hukum di negeri tercinta Indonesia , jayalah
Indonesia , jayalah advokat Indonesia .
7. Selesai .
Hormat Kami ,
KOMITE KERJA ADVOKAT INDONESIA (KKAI)
Provisional Chairman
H. SUHARDI SOMOMOELJONO ,SH.,MH.
Tembusan :
1. Mahkamah Agung RI
2. Kementerian Hukum dan HAM
3. Kejaksaan Agung RI
4. Kepolisian RI
5. Kepala Daerah Tingkat Propinsi se-Indonesia
6. Arsip.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar