Minggu, 08 Maret 2015

8 ORGANISASI ADVOKAT YANG SAH

Advokat se-Sulawesi Selatan saat diambil sumpahnya oleh Kongres Advokat Indonesia (KAI) , Makassar, Rabu (16/6).

SURAT PEMBERITAHUAN KEPADA 8 ORGANISASI ADVOKAT

Jakarta , 9 Nopember 2011 Kepada Yth, 1. IKADIN (Ikatan Advokat Indonesia) 2. AAI (Asosiasi Advokat Indonesia) 3. IPHI (Ikatan Penasehat Hukum Indonesia) 4. HAPI (Himpunan Advokat / Pengacara Indonesia) 5. SPI (Serikat Pengacara Indonesia) 6. AKHI (Asosiasi Konsultan Hukum Indonesia) 7. HKPM (Himpunan Konsultan Hukum Pasar Modal) 8. APSI (Asosiasi Pengacara Syariah Indonesia)

Perihal : Informasi tentang permohonan sengketa kewenangan antar lembaga Negara antara Mahkamah Agung RI (MARI) selaku Termohon dan Komitte Kerja Advokat Indonesia (KKAI) selaku Pemohon dan lain-lain yang dianggap perlu.

Dengan Hormat , Diberitahukan kepada seluruh pimpinan Organisasi Advokat sebagai anggota tetap KKAI (ex-officio) , Provisional Chairman KKAI dengan ini berdasarkan perihal tersebut diatas melaporkan sebagai informasi sebagai berikut : 1. 1. Kita bersyukur kepada Tuhan YME bahwa dalam rangka mewarnai Negara Hukum yang demokratis seperti yang kita cita-citakan bersama sebagaimana diamanatkan oleh UUD 1945 pada amandemen ke-4 (empat), KKAI telah melakukan permohonan sengketa kewenangan antar lembaga negara (SKLN) selaku pemohon dan Mahkamah Agung RI selaku termohon . Gugatan SKLN tersebut dapat dimohonkan mengingat pasal 65 UU Mahkamah Konstitusi yang melarang Mahkamah Agung RI (MA-RI) selaku pihak dalam sengketa SKLN telah dicabut oleh DPR-RI berkat kerjasama yang intens antara KKAI , MK , DPR-RI baik langsung maupun tidak langsung sehingga dengan demikian Mahkamah Agung RI (MA-RI) saat ini sudah dapat ditarik sebagai pihak dalam perkara dalam sengketa SKLN ; 2. 2. Pada prinsipnya dalam gugatan SKLN tersebut mendalilkan tentang / soal kewenangan yang dimiliki oleh Komite Kerja Advokat Indonesia (KKAI) yaitu kewenangan untuk mengatur Organisasi Profesi Advokat sebagaimana diamanatkan oleh UU Advokat , serta kewenangan Komite Kerja Advokat Indonesia (KKAI) mewakili Organisasi – Organisasi Profesi Advokat dalam hubungan kepentingan dengan lembaga-lembaga Negara dan pemerintah yang saat ini masih terjadi tumpang tindih dengan Mahkamah Agung RI (MA-RI) ; 3. 3. Dengan berhasilnya kita mendudukkan / menata kembali Organisasi Profesi Advokat melalui gugatan SKLN diharapkan kehadiran Advokat dalam posisinya selaku penegak hukum (law enforcement) dalam suatu criminal justice system menjadi semakin jelas dan terang , segera kita sudahi perselisihan pendapat tentang tafsir pasal 28 ayat (1) : Organisasi Advokat merupakan satu-satunya wadah profesi advokat yang bebas dan mandiri yang dibentuk sesuai dengan ketentuan UU ini dengan maksud dan tujuan untuk meningkatkan kualitas profesi Advokat , dikaitkan dengan Bab.I , Pasal 1 ayat (4) yang secara tektual sbb : Organisasi Advokat adalah Organisasi Profesi yang didirikan berdasarkan UU ini . Ke-8 (delapan) Organisasi Profesi Advokat adalah Organisasi Profesi Advokat didirikan berdasarkan UU ini sebagai dimaksut dalam pasal 1 ayat (4) adalah bagian dari legal policy dari pembuat UU untuk membatasi agar supaya dapat mewujudkan tujuan untuk meningkatkan kualitas profesi advokat , KKAI adalah satu-satunya wadah profesi advokat sebagaimana dimaksud dalam pasal 28 ayat (1) yang beranggotakan Organisasi Advokat ( Federasi) , bukan beranggotakan perorangan / subyek hukum Advokat . PERADI DAN KAI dapat menjadi anggota KKAI dan bahkan mungkin PERADIN serta Organisasi profesi Advokat lainnya yang memenuhi syarat berdasarkan keputusan dari anggota tetap KKAI dari ke-8 (delapan) Organisasi Profesi Advokat yang secara ex-officio diwakili oleh Ketua Umum dan Sekretaris Jenderal selaku pengurus aktif KKAI ; 4. 4. Dalam perspektif deskresioner , seluruh kegiatan yang dilakukan oleh PERADI dan KAI terutama atas pengangkatan advokat baru dapat dipandang syah secara hukum meskipun dalam pertimbangan putusan di MK baik pada putusan Nomor. 101 maupun dalam nomor lainnya eksistensi PERADI dan KAI masih dianggap sebagai Organisasi Advokat de-facto , belum Organisasi Advokat de-jure, sebagai suatu perbandingan hukum , bahwa syarat syahnya suatu Negara harus memenuhi 2 (dua) unsur yaitu de-facto dan de-jure . KKAI secara Independent non afiliasi yang bersifat intervensi dengan pihak manapun juga wajib menyelesaikan seluruh persoalan yang timbul sehubungan dengan maraknya tafsir atas UU Advokat Nomor 18 Tahun 2003 ; 5. 5. Diharapkan ke-8 (delapan) Organisasi Profesi Advokat (de-facto dan de-jure) segera melakukan konsolidasi organisasi mengingat secara imperative seluruh advokat di Indonesia diwajibkan untuk memilih untuk menjadi anggota salah satu dari ke-8 (delapan) organisasi profesi advokat dimaksud sehingga akibatnya , ke-8 (delapan) organisasi advokat wajib mengeluarkan kartu anggota tersendiri untuk kepentingan pendataan keanggotaannya sendiri . Sertifikasi atas kartu advokat yang dikeluarkan oleh KKAI dasarnya adalah data base dari nomor kartu anggota yang dikeluarkan oleh ke-8 (delapan) organisasi profesi advokat untuk anggotanya ; 6. 6. KKAI bersama seluruh anggotanya bertekad menjaga harmonisasi antar lembaga tinggi Negara penegak hukum sehingga tercipta situasi dan kondisi yang kondusif dalam menjalankan tugas bersama dalam penegakan hukum. Terimakasih atas perhatian serta kerjasamanya , semoga Tuhan YME selalu membimbing kita semua dalam perjuangan penegakan hukum di negeri tercinta Indonesia , jayalah Indonesia , jayalah advokat Indonesia . 7. Selesai .

Hormat Kami , KOMITE KERJA ADVOKAT INDONESIA (KKAI) Provisional Chairman

H. SUHARDI SOMOMOELJONO ,SH.,MH.

ADVOKAT

Tembusan : 1. Mahkamah Agung RI 2. Kementerian Hukum dan HAM 3. Kejaksaan Agung RI 4. Kepolisian RI 5. Kepala Daerah Tingkat Propinsi se-Indonesia 6. Arsip.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar