kode etik seorang advokat dalam menangani suatu perkara.
Menurutnya berbicara masalah kode etik advokat tersebut, tak ada aturan yang melarang terkait seorang advokat yang menemui hakim yang sedang menangani perkaranya.
” Hal tersebut diperbolehkan asalkan advokat yang bersangkutan mengandeng atau mengajak pihak advokat lawannya. Sehingga apabila pihak lawan menggunakan pengacara yang berbeda beda, maka semuanya harus datang,” terang Trimoelja D. Soerjadi.
Berbicara masalah sanksi, berat ringannya sanksi, Trimoelja menyampaikan bergantung dari majelis hakim yang menyidangkan perkara advokat bersangkutan, dimana terkait sanksi tersebut telah diatur dalam UU Advokat nomer 18 tahun 2003, dimana dalam undang undang tersebut, ada 4 jenis sanksi.
” Pertama sanksi teguran ringan diberikan secara lisan. Kedua, teguran berat diberikan secara tertulis. Kemudian sanksi pemberhentian sementara, skorsing antara 1 bulan hingga 12 bulan. serta yang terakhir dan terberat, sanksi pemberhentian tetap sebagai seorang advokat,” paparnya. (http://surabayanews.co.id)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar