Minggu, 01 Februari 2015

Eks Jampidsus Sebut Dasar Praperadilan Komjen Budi Tak Jelas

 
Komjen Budi Gunawan

Praperadilan yang diajukan pihak Komjen Budi Gunawan kembali disorot. Mantan Jaksa Agung Muda Pidana Khusus (Jampidsus) Kejaksaan Agung, Ramelan menyebut dasar praperadilan terhadap KPK, tidak jelas.

"Praperadilan secara definisi itu merupakan salah satu pengawasan aparat penegak hukum. Kalau cari filosofi hak asasi, ketika tersangka ditahan atau ditangkap mengalami kesewenangan aparat," kata Ramelan dalam diskusi di kantor LBH Jakarta, Jl Diponegoro, Jakpus, Minggu (1/2/2015).

Merujuk pada Pasal 77 KUHAP, penetapan status tersangka tidak bisa dipraperadilankan. "Apakah (terkait penetapan) tersangka boleh mengajukan praperadilan? itu tidak diatur dalam hukum acara," sambungnya.

Direktur Advokasi LBH Jakarta, Bahrain menduga praperadilan yang diajukan ke Pengadilan Negeri Jaksel, hanya trik menghindari proses hukum.

"Akan tetapi ini ceritanya berbeda, kali ini Polri yang menggunakan praperadilan. Dalam hal ini konteksnya adalah pembuktian hakiki sehingga secara tidak langsung hal ini telah melanggar rambu-rambu," tutur Bahrain.

Sedangkan soal kisruh KPK dengan Polri yang berawal dari dipilihnya Komjen Budi sebagai calon kapolri, Bahrain mengkritik Presiden Joko Widodo. Jokowi dinilai tak bisa memastikan penegakan hukum berjalan sesuai prosedur, malah menciptakan kegaduhan karena tidak ada keputusan tegas.

"Jika Jokowi termasuk orang-orang pro demokrasi, pro penengakan hukum Jokowi harus bisa mengambil sikap sehingga menghilangkan kegaduhan sosial di masyarakat ini tidak diperpanjang," tutupnya. (http://news.detik.com)

Tidak ada komentar:

Posting Komentar