Sejumlah advokat yang sering beracara di Mahkamah Konstitusi (MK) buka
suara soal kebiasaan pengacara melakukan briefing saksi sebelum
menjalani persidangan. Salah seorang advokat, Andi Asrun menyatakan
briefing saksi merupakan hal yang wajar dalam proses beracara di
persidangan.
Ia bersama sejumlah advokat lainnya merasa perlu menjelaskan kepada
pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Pasalnya, Bareskrim Mabes
Polri menjerat Wakil Ketua KPK Bambang Widjojanto dengan dugaan pidana
menyuruh saksi untuk memberikan keterangan palsu di sidang MK.
Andi mengatakan briefing saksi diperbolehkan sepanjang tidak
mengarahkan. Apalagi para saksi tersebut diharapkan hakim dapat
memberikan keterangan secara benar, jelas, dan terang benderang sesuai
fakta. "Tentu tanpa ada rasa gugup sesuai fakta yang mereka lihat,
dengar, dan ketahui," katanya di KPK, Rabu (28/1).
Ia menjelaskan, sebagai advokat yang sering beracara di MK,
mengumpulkan saksi sebelum bersidang bukan sesuatu yang haram. Tidak
semua saksi terbiasa dengan suasana sidang. Oleh karena itu, pengacara
bisa melakukan briefing agar kesaksian disampaikan secara jelas dan
benar.
Advokat lainnya, Heru Widodo menyampaikan kedatangan mereka hanya untuk
mmberikan gambaran kepada KPK mengenai proses persidangan di MK. Dalam
persidangan itu, hakim menuntut agar pengacara menyiapkan saksi-saksi
yang akan diajukan untuk diperiksa di persidangan.
"Dengan briefing dan melatih bagimana saksi berbicara, bukan berarti
mengarahkan. Kami tidak melatih saksi untuk berbicara sesuai keinginan
penasehat hukum, tapi kami memberitahukan agar saksi menerangkan apa
yang mereka ketahui dan bagaimana cara mereka menyampaikannya di
persidangan," ujarnya.
Hal itu, menurut Heru, dilakukan agar proses persidangan berjalan
lancar. Di dalam persidangan MK pun, saksi-saksi tidak diperiksa satu
persatu melainkan bersama-sama. Ada sekitar 20 saksi yang diperiksa
bersamaan agar mereka semua bisa saling mendengar keterangan
masing-masing saksi.
Dengan demikian, para advokat tersebut menegaskan tidak ada yang salah
dengan kegiatan briefing saksi sepanjang advokat itu tidak mengarahkan
saksi untuk memberikan keterangan yang tidak benar. Kegiatan briefing
sah-sah saja agar para saksi dapat mengungkapkan fakta secara jelas.
Mengenai status Bambang yang ketika itu bertindak selaku kuasa hukum
pasangan calon Bupati Kotawaringin Barat, advokat lainnya, Saur Siagian
menyatakan, semestinya Polri melaporkan Bambang terlebih dahulu ke
organisasi advokat. "Ini pencideraan yang luar biasa bagi profesi kami
sebagai advokat," tuturnya.
Maka dari itu, Saur menganggap ada upaya pihak-pihak tertentu yang
ingin menghabisi KPK dengan menggunakan profesi advokat. Ia menyampaikan
protes keras kepada Kepolisian karena telah menetapkan Bambang sebagai
tersangka saat Bambang menjalankan profesinya sebagai advokat.
"Kami sebagai advokat yang juga pejuang hukum memberikan penguatan
kepada KPK. KPK tidak boleh berhenti, bahkan harus lebih berani
menghadapi hal ini. Dengan memakai profesi advokat untuk
dikriminalisasi, mereka juga pada saat yang sama mengkriminalisasi KPK,"
ucapnya.
Sementara, Bambang mengungkapkan, kedatangan rekan-rekan advokat PERADI
adalah untuk memberikan pandangan mengenai proses beracara di MK.
Bambang mengatakan seorang advokat dalam rangka konsultasi dengan klien
dapat berkomunikasi dengan para saksi yang akan dihadirkan kliennya.
Namun, komunikasi yang dimaksud Bambang tidak dalam arti mengarahkan
keterangan saksi. Apabila proses yang dilakukan advokat ini dianggap
sebagai tindak pidana, Bambang khawatir semua advokat di Indonesia akan
mendapatkan masalah karena mereka bisa dikriminalisasi.
"Kalau sampai ada kriminalisasi pada pekerjaan lawyer, artinya
organisasi profesi lawyer mendapat masalah karena semuanya akan kena.
Itulah sebabnya PERADI menjadi relevan. Kalau tidak, nanti konsultasi
hukum yang dilakukan antara lawyer dengan kliennya bisa disebut
perbuatan melawan hukum," terangnya.
Hak imunitas
Selain menjelaskan proses beracara di MK, Andi juga menjelaskan
perlunya revisi undang-undang atau penerbitan Peraturan Pengganti
Undang-Undang (Perppu) yang memberikan imunitas kepada pimpinan KPK. Ia
berpendapat, pimpinan KPK perlu diberi hak imunitas selama menjalankan
tugasnya.
"Hak imunitas diperlukan apabila ada satu kesalahan atau dugaan tindak
pidana sebelum periode mereka jadi pimpinan KPK. Maka itu, sebaiknya
(proses hukum ini) ditunda sampai selesai masa jabatan mereka. Baru
kemudian (setelah selesai) mereka baru diperiksa," katanya.
Lebih dari itu, Andi memuji langkah Presiden Joko Widodo yang membentuk
tim sembilan. Menurut Andi tim independen tersebut dapat memberikan
pandangan objektif terhadap kasus ini tanpa melibatkan orang-orang yang
berpretensi memberikan pengaruh negatif kepada Presiden.
Andi menilai tim sembilan perlu bertemu KPK. Tim sembilan ini berdiri
di tengah-tengah dan tidak berpihak kepada KPK maupun Polri. "Intinya
kedua institusi harus diselamatkan. Jangan sampai perseteruan ini
berlanjut karena yang bergembira adalag koruptor," tandasnya. (www.hukumonline.com)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar