Selasa, 17 Februari 2015

Advokat Rekan BW Minta Perlindungan Hukum ke PERADI


Dua rekan kerja BW semasa menjalankan profesi advokat minta agar dibentuk Dewan Etik. PERADI bisa melakukan pemeriksaan tanpa ada pengaduan.

Advokat Rekan BW Minta Perlindungan Hukum ke PERADI
Kantor DPN PERADI. Foto: RES

Dua orang advokat, Iskandar Sonhadji dan Hermawanto, meminta perlindungan hukum ke Perhimpunan Advokat Indonesia (PERADI). Iskandar dan Hermawanto adalah rekan Bambang Widjojanto (BW) saat menjadi kuasa hukum salah satu pihak dalam sengketa pilkada Kotawaringin Barat di Mahkamah Konstitusi (MK). Satu kuasa hukum lagi adalah Diana Fauziah.

BW dan ketiga rekan profesinya menjadi kuasa hukum pasangan Ujang Iskandar dan Bambang Purwanto melawan Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Kotawaringin Barat di MK, 2010 silam. BW telah ditetapkan sebagai tersangka, polisi menjeratnya dengan tuduhan melanggar Pasal 242 jo Pasal 55 KUHP, berkaitan dengan keterangan palsu yang disampaikan seorang saksi yang dihadirkan di sidang MK. Ratna Mutiara, saksi dimaksud yang dihadirkan pasangan Ujang Iskandar-Bambang Purwanto, sudah dihukum pengadilan; dan kini BW selaku kuasa hukum Ujang-Bambang ditetapkan sebaga tersangka.

Tidak ada jaminan hanya BW yang akan diproses oleh polisi. Kemungkinan serupa menimpa kuasa hukum lain. “Itu potensial selaku advokat yang menangani kasus yang sama,” kata Hermawanto.

Iskandar dan Hermawanto mendatangi kantor PERADI, Senin (26/1), didampingi kuasa hukum BW. Dari jajaran pimpinan PERADI tampak Ketua Umum Otto Hasibuan, Sekjen Hasanuddin Nasution, dan Wakil Ketua Umum Leonard P. Simorangkir. Iskandar dan Hermawanto meminta perlindungan hukum agar PERADI membentuk Dewan Etik.
 
“Permohonan perlindungan hukum ini kami ajukan berkaitan dengan kedudukan kami sebagai salah satu tim lawyer dalam penanganan perkara tersebut, karena itu kami sebagai advokat anggota PERADI mempunyai kepentingan dalam penyelesaian masalah tersebut,” demikian antara lain Sonhadji dan Hermawanto menulis dalam surat mereka ke PERADI.

Kedua advokat memohon agar PERADI meminta Mabes Polri segera menghentikan proses pemeriksaan atas dugaan pelanggaran pidana terhadap BW. Selain itu, mereka meminta PERADI segera memproses masalah ini ke ranah etika profesi advokat.

Abdul Fickar Hadjar, kuasa hukum BW dalam perkara dugaan pelanggaran Pasal 242 KUHP, menilai kasus ini berkaitan dengan masalah etika hubungan advokat dan klien. “Kalau mau diperkarakan, mungkin ini etik. Karena ini adalah pola hubungan klien-advokat,” ujarnya di kantor PERADI.

Otto Hasibuan mengatakan PERADI akan menggelar pertemuan untuk menentukan sikap atas permohonan perlindungan hukum yang diajukan Iskandar Sonhadji dan Hermawanto. “Langsung setelah ini kita mengambil rapat, apa yang harus segera kita tentukan,” ujarnya.

Sebelumnya, Wakil Ketua Umum PERADI, Luhut MP Pangaribuan juga mengingatkan Polri tentang nota kesepahaman kedua institusi jika perkara menyangkut advokat. BW ditetapkan sebagai tersangka dalam kapasitasnya sebagai pengacara yang membela klien di sidang Perselisihan Hasil Pemilihan Kepala Daerah di Kotawaringin Barat, Kalimantan Tengah. (www.hukumonline.com)

Tidak ada komentar:

Posting Komentar