Rabu, 28 Januari 2015

Peradi Minta Polri Hormati UU Advokat


Perhimpunan Advokat Indonesia (Peradi) meminta Polri agar menghormati hukum yang berlaku dalam menangani perkara yang membelit advokat, seperti Bambang Widjojanto (BW) dan Adnan Pandu Praja, yang dijadikan tersangka atas laporan yang masuk ke Bareskrim Polri.

"Dilaporkannya Komisioner KPK Adnan Pandu Praja ke Bareskrim Polri dengan tuduhan pidana saat menjalankan profesi advokat tahun 2006, hal mana menunjukan persangkaan yang dibangun, baik terhadap BW maupun Adnan memasuki ranah tugas profesi advokat yang memiliki ketentuan lex specialist," tegas Ketua Pusat Bantuan Hukum Peradi Rivai Kusumanegara, di Jakarta, Senin (26/1).

Sesuai Pasal 16 Undang-Undang Advokat maupun Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) No.  26/PUU-XI/2013, bahwa seorang advokat dalam menjalankan tugas profesinya tidak dapat dituntut pidana maupun perdata sepanjang dilakukan dengan iktikad baik.

"Sedangkan pihak yang dapat menilai iktikad baik tidaknya seorang advokat dalam menjalankan tugas, adalah organisasi tempatnya bernaung, dalam hal ini Peradi," tandas Rivai.

Terlebih, lanjut Rivai, antara Peradi dan Polri telah membuat Nota Kesepahaman (MoU) No. B/7/II/2012 dan No. 002/Peradi-DPN/MoU/II/2012 yang mengatur perlunya koordinasi terlebih dahulu antara Polri dan Peradi dalam rangka penyidikan seorang advokat berkaitan dengan tugas pekerjaannya.

"Perjanjian ini masih berlaku dan selama ini berjalan dengan baik. Peradi pun akan menugaskan Tim penasihat hukum untuk mendampingi sang advokat dalam pemeriksaan," ujarnya.

Menurut Rivai, Peradi sangat mengormati proses hukum yang berlangsung dan tidak mau terbawa dalam pusaran persoalan KPK-Polri, namun karena perkara BW dan Adnan sudah memasuki ranah tugas profesi advokat, maka diharapkan semua pihak menghormati ketentuan hukum yang ada.

Peradi berkewajiban menjaga kehormatan profesi advokat. Karena persangkaan yang dibangun dapat menimbulkan citra negatif bagi profesi advokat, maka Peradi perlu menjelaskan kepada publik tentang ketentuan hukum yang ada, serta mekanisme yang berlaku.

Para advokat Peradi yang tersebar di berbagai daerah, baik Bandung, Manado, Yogya, Palembang, Malang, dan lainnya sudah menyampaikan keprihatinannya atas situasi yang berkembang. 

"Saya selaku Ketua Pusat Bantuan Hukum beserta rekan Sugeng Teguh Santoso selaku Sekretaris Dewan Kehormatan Pusat, terus memantau perkembangan kasus-kasus ini dan melaporkannya kepada Ketua Umum Peradi, termasuk cara penangkapan Bambang Widjojanto yang tidak sesuai prosedur dan bertentangan dengan MoU antara Polri dan Peradi," tandasnya. (www.gatra.com)

Tidak ada komentar:

Posting Komentar