Jumat, 12 Desember 2014

Ujian Advokat 2015 Digelar di 27 Kota

Ujian Advokat 2015 Digelar di 27 Kota

Jumlah kota penyelenggara lebih banyak dari sebelumnya.

Perhimpunan Advokat Indonesia (PERADI) kembali akan menggelar ujian profesi advokat di seluruh Indonesia. Untuk tahun depan, PERADI menetapkan ujian gelombang I akan dilaksanakan pada 14 Maret 2015. Tahap pendaftaran akan dimulai pada tanggal 19 Januari hingga 23 Januari 2015.

“Dari jam 09.00 sampai jam 17:00 waktu setempat dengan biaya sebesar Rp1 juta,” kata Ketua Panitia Pelaksana, Hermansyah Dulaimi dalam siaran pers yang diterima hukumonline, Rabu (10/12).

Untuk ujian tahun 2015 gelombang I, PERADI menetapkan 27 kota sebagai tempat penyelenggara. Jumlah ini lebih banyak dari penyelenggaraan ujian sebelumnya pada bulan September 2014 lalu yakni 22 kota. Kota-kota tambahan yang ditunjuk menjadi tempat penyelenggaraan ujian tahun 2015 adalah Bengkulu, Cirebon, Malang, Jayapura, dan Purwokerto.

Herman mengatakan tujuan diadakannya ujian adalah untuk meningkatkan profesionalisme advokat di Indonesia sehingga bisa membela masyarakat di pengadilan. Untuk dapat mengikuti ujian, lanjut dia, calon peserta diharuskan memenuhi beberapa persyaratan, antara lain membayar biaya Rp1 juta serta mengisi formulir pendaftaran di situs resmi PERADI.

Hermansyah menjelaskan materi yang akan diujikan nanti meliputi peran, fungsi & perkembangan organisasi advokat, kode etik advokat, hukum acara perdata, hukum acara pidana, hukum acara perdata agama, dan hukum acara peradilan tata usaha negara. Khusus untuk esai, materinya adalah hukum acara perdata atau alternatif penyelesaian sengketa.

Menurut Hermansyah, pihak panitia tidak menargetkan jumlah peserta yang akan berpartisipasi. Namun, kata dia, panitia menetapkan standar minimal 50 orang peserta untuk setiap kota penyelenggara agar ujian dapat digelar.

“Kalau soal target, PERADI tidak pernah membuat target, artinya bahwa setiap ujian yang dilaksanakan itu dijalankan berdasarkan kalender yang kita punya, kecuali ada halangan yang mengatakan kita tidak bisa melaksanakan ujian,” ujarnya.

Merujuk pada daftar yang tertera dalam siaran pers, PERADI memilih lokasi penyelenggaraan ujian yang beragam. Sebagian besar lokasi yang ditunjuk adalah universitas. Misalnya untuk Lampung, lokasi ujiannya adalah Gedung Pasca Sarjana Universitas Bandar Lampung atau untuk Denpasar, lokasi ujian adalah Gedung Pasca Sarjana Universitas Udayana.

Di beberapa kota lain, lokasi ujiannya berupa lembaga pendidikan bahasa. Misalnya, untuk Jambi, lokasi ujiannya adalah Gedung Lembaga Bahasa LIA atau untuk Manado, lokasi ujiannya adalah Gedung ELC Education.

Selain lembaga pendidikan, PERADI juga menunjuk beberapa hotel atau gedung pertemuan menjadi tempat penyelenggara ujian. Misalnya, untuk Bandung, lokasi ujiannya adalah Hotel Corsica atau untuk Jakarta, lokasinya adalah Gedung Serbaguna Nyi Ageng Serang di jalan Rasuna Said. (www.hukumonline.com)

Tidak ada komentar:

Posting Komentar