Kamis, 30 Oktober 2014

Wakil Ketua DPR Beri Bantuan Hukum Buat Imen

Wakil Ketua DPR Beri Bantuan Hukum Buat Imen
Muhammad Arsyad alias Imen pelaku penghinaan terhadap presiden Jokowi di akun Facebooknya, akan mendapat dukungan dalam bentuk bantuan hukum dari Wakil Ketua DPR Fadly zon.

"Kita akan berikan pendampingan hukum untuk yang bersangkutan," kata Fadli di Gedung DPR, Senayan, Jakarta, Kamis (30/10/2014).

Wakil Ketua Umum DPP Gerindra ini juga menyatakan akan segera menyambangi Kediaman Imen dan berkunjung Ke Mabes Polri sebagai bentuk dukungan moral terhadap keluarga dan Imen .

Penahanan Muhammad Arsyad karena yang bersangkutan secara sengaja melakukan penghinaan terhadap Jokowi dan mantan presiden Megawati Soekarnoputri pada saat masa kampanye Pilpres 2014.

Dia dikenakan pasal 29 UU 44 tahun 2008 tentang pornografi dengan ancaman 12 tahun penjara. Juga dilapis dengan Pasal 310 dan 311 KUHP tentang penghinaan secara tertulis. (http://www.wartanews.com/)

Tidak ada komentar:

Posting Komentar