Rabu, 22 Oktober 2014

Tetap Gugat UU Pilkada, OC Kaligis Ingin Kepastian Hukum‏


Pengacara OC Kaligis (GATRAnews/Ardi Widi Yansah)
Mahkamah Konstitusi (MK) menyarankan kepada para penggugat Undang-undang Nomor 22 Tahun 2014 tentang Pemilihan Kepala Daerah (UU Pilkada) untuk menarik kembali gugatanya karena objek gugatan (UU Pilkada) sudah tidak ada lantaran berlakunya Perpu Pilkada yang diterbitkan oleh Presiden Susilo Bambang Yudhoyono (SBY).

Namun, salah satu penggugat UU Pilkada, OC Kaligis, tetap meminta hakim untuk menyidangkan gugatannya. Dia mengatakan, Perpu terbitan Presiden SBY yang membatalkan UU Pilkada tak langsung hanya bersifat sementara. "Kami menganggap dinamika cuma dinamika politik. Kan banyak manuver-manuvernya," ucapnya.

Kaligis mengatakan, selagi masih ada permasalahan, dia masih memiliki hak untuk mengajukan dan menguji undang-undang tersebut. Menurut dia, pilihannya untuk melanjutkan gugatan merupakan bentuk demokrasi dari pendapat akademis yang berbeda antara dirinya dan para hakim konstitusi.

"Jadi, di sini kan untuk kepastian hukum, bukan reka-reka. Jadi, karena itu saya mau menguji sejauh mana pendapat filosofi saya, pendapat undang-undang saya, pendapat akademis saya untuk bisa diterima atau tidak," lanjut pengacara kondang ini.

Ia berharap jika problematika soal perppu tersebut sudah memiliki kepastian hukum, masyarakat tidak perlu lagi menguji setiap perppu yang dikeluarkan oleh presiden. Sebelumnya, Mahkamah Konstitusi menyarankan agar sembilan pemohon mencabut gugatan perkara pengujian formil dan materiil Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2014 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Wali Kota terhadap UUD 1945.

Hakim konstitusi menganggap bahwa obyek permohonan, yakni UU Pilkada, sudah tidak berlaku dan telah diganti oleh Perppu Nomor 1 Tahun 2014 yang diterbitkan Presiden Susilo Bambang Yudhoyono awal bulan ini. "Undang-undang ini sudah 'digasak' perppu, obyek permohonan ini sudah hangus," ujar hakim konstitusi, Arief Hidayat, dalam sidang perkara pengujian UU Pilkada di ruang sidang Gedung MK, Jakarta, Senin siang.  (www.gatra.com)

Tidak ada komentar:

Posting Komentar