Jawaban:
Untuk tunggakan kartu kredit tersebut, Anda memang harus bertanggung jawab, yaitu dengan mengusahakan penyelesaian hutang tersebut. Cobalah hubungi bagian kredit bank tersebut, untuk membicarakan mengenai penyelesaian tunggakan tersebut.
Berkaitan dengan hal tersebut kiranya relevan jika kita melihat pengalaman Yayasan Lembaga Konsumen Indonesia (“YLKI”) dalam membantu konsumen menyelesaikan tunggakan kartu kredit dengan pihak bank.
Dalam sebuah artikel hukumonline, disebutkan bahwa YLKI memiliki dua opsi untuk menyelesaikan masalah tunggakan kartu kredit, yaitu:
1. berupa penghapusan bunga kartu kredit, dan
2. pembayaran hutang pokok dengan cara mencicil sesuai dengan kemampuan.
Bagaimanapun, menurut YLKI, penyelesaian masalah tunggakan kartu kredit sangat bergantung pada kepedulian bank pihak konsumen. Tidak semua bank memberikan solusi penyelesaian seperti dua opsi di atas karena kebijakan masing-masing bank berbeda. Biasanya kalau bank yang lebih akomodatif terhadap konsumen maka dia akan menyelesaikan dua opsi itu. Tapi, Kalau banknya kurang peduli terhadap konsumen, satu opsi saja yang dikabulkan sudah untung bagi konsumen. Demikian sebagaimana kami kutipkan dari penjelasan pihak YLKI sebagaimana dimuat dalam artikel hukumonline.
Selain opsi di atas, Anda dapat mencoba lembaga mediasi perbankan yang disediakan Bank Indonesia. Penyelesaian melalui mediasi perbankan dalam Anda simak dalam artikel jawaban kami di sini.
Kami berharap Anda dapat menyelesaikan masalah dengan baik.
Demikian hemat kami. Semoga bermanfaat. (www.hukumonline.com)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar