Minggu, 09 Oktober 2016

Siapa yang Berhak Dampingi Tersangka atau Saksi?

Pertanyaan :
Siapa yang Berhak Dampingi Tersangka atau Saksi?
Siapa sajakah yang berhak melakukan advokasi terhadap saksi dan tersangka dalam pemeriksaan di kepolisian, kejaksaan dan pengadilan?
Jawaban :
Pihak yang dapat melakukan advokasi atau pembelaan atau bantuan hukum terhadap tersangka dan terdakwa dalam semua tingkat pemeriksaan adalah advokat. Hal ini mengacu pada ketentuan Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (“KUHAP”) dan UU No. 18 Tahun 2003 tentang Advokat (”UUA”).
 
Pasal 54 KUHAP menyatakan bahwa guna kepentingan pembelaan, tersangka atau terdakwa berhak mendapat bantuan hukum dari seorang atau lebih penasihat hukum selama dalam waktu dan pada setiap tingkat pemeriksaan, menurut tata cara yang ditentukan dalam undang-undang ini.

 
Kemudian, dalam Pasal 1 angka 13 KUHAP diatur bahwa penasihat hukum adalah seorang yang memenuhi syarat yang ditentukan oleh atau berdasar undang-undang untuk memberi bantuan hukum. Sejak diterbitkannya UUA, maka UU itulah yang menjadi acuan mengenai penasihat hukum.
 
Di dalam Pasal 1 angka 1 UUA dijelaskan bahwa advokat adalah orang yang berprofesi memberi jasa hukum, baik di dalam maupun di luar pengadilan yang memenuhi persyaratan berdasarkan ketentuan Undang-Undang ini.
 
Untuk dapat menjadi advokat, persyaratannya diatur dalam UU Advokat serta peraturan organisasi advokat. Mengenai persyaratan dan tahapan-tahapan untuk dapat diangkat menjadi advokat simak artikel “Prosedur Menjadi Advokat Sejak PKPA Hingga Pengangkatan”.
 
Sementara itu, di dalam KUHAP tidak diatur mengenai pendampingan atau pemberian bantuan hukum kepada saksi dalam proses peradilan pidana. Menjadi saksi adalah kewajiban dari setiap warga negara sebagaimana ditentukan dalamPasal 112 KUHAP yang menyatakan:
 
(1)   Penyidik yang melakukan pemeriksaan, dengan menyebutkan alasan pemanggilan secara jelas, berwenang memanggil tersangka dan saksi yang dianggap perlu untuk diperiksa dengan surat panggilan yang sah dengan memperhatikan tenggang waktu yang wajar antara diterimanya panggilan dan hari seorang itu diharuskan memenuhi panggilan tersebut
 
(2)   Orang yang dipanggil wajib datang kepada penyidik dan jika ia tidak datang, penyidik memanggil sekali lagi, dengan perintah kepada petugas untuk membawa kepadanya.
 
Namun di sisi lain, dalam artikel “Urgensi Pendampingan Saksi oleh Advokat” advokat Bobby R. Manalu berpendapat bahwa pendampingan saksi oleh advokat juga diperlukan guna mencegah para penyidik melakukan aksi kekerasan baik secara fisik maupun psikologis kepada saksi. Selain itu, masih menurut Bobby, dalam Pasal 5 ayat (2) UU No. 13 Tahun 2006 tentang Perlindungan Saksi dan Korban diatur bahwa dalam kasus-kasus tertentu sesuai dengan keputusan Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban, saksi berhak mendapatkan nasihat hukum.
 
Dengan demikian, dari uraian di atas dapat kita simpulkan bahwa yang berhak memberikan bantuan hukum kepada tersangka dan terdakwa dalam setiap tingkat pemeriksaan proses peradilan pidana adalah advokat. Kemudian, meski tidak diatur oleh KUHAP saksi  dapat  saja didampingi oleh advokat jika diperlukan.
 
Demikian menurut hemat kami. Semoga bermanfaat.
 
Dasar hukum:

Tidak ada komentar:

Posting Komentar